Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

LIZA RAMADANI

1 karya publik ditemukan.

2023: 1

ANALISIS IMPLEMENTASI FRANCHISE FEE DAN ROYALTY FEE PADA USAHA WARALABA DILIHAT DARI PERSPEKTIF MANAJEMEN BISNIS SYARIAH (STUDI KASUS ESTEH INDONESIA CABANG LAPANGAN KANTIN)

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi berikut berjudul “Analisis Implementasi Franchise Fee Dan Royalty fee Pada Usaha Waralaba Dilihat Dari Perspektif Manajemen Bisnis Syariah (Studi Kasus Esteh Indonesia Cabang Lapangan Kantin)” yang disusun oleh Liza Ramadani NIM. 3719091, Jurusan Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi atas bimbingan dari Bapak Yefri Joni, M.A Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya indikasi kegiatan bisnis waralaba yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah serta adanya indikasi eksploitasi pendapatan yang dilakukan franchisor dengan adanya penetapan pembayaran royalty fee pada pendapatan franchisee. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah waralaba Esteh Indonesia melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan syariah serta untuk mengetahui apakah penerapan royalty fee pada waralaba Esteh Indonesia merupakan bentuk eksploitasi pendapatan terhadap franchisee. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data wawancara dan observasi. Informan dalam penelitian ini yaitu franchisee dan franchisor waralaba Esteh Indonesia Cabang Lapangan Kantin. Teknik analisis data pada penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yaitu pertama. implementasi franchise fee pada usaha waralaba Esteh Indonesia dilaksanakan dengan franchisee membayarkan dana sebagai biaya sewa merek atau lisensi sebesar Rp. 130.000.000 pada franchisor. Dimana dalam akad Ijarah hal ini merupakan bagian dari pertukaran manfaat yang jelas antara franchisor dan franchisee. Franchisor mendapatkan manfaat uang sewa sedangkan franchisee mendapatkan manfaat berupa hak lisensi selama 4 tahun yang dapat dipergunakan untuk kegiatan bisnis, equiptment, standar resep dan crew yang terlatih dalam melakukan pelayanan konsumen. Kedua implementasi royalty fee pada usaha waralaba Esteh Indonesia dilaksanakan dengan pemotongan 5% dari penjualan bulanan franchisee. Hal ini diperbolehkan di dalam Islam karena merupakan bentuk penghargaan terhadap franchisor atak ciptaanya berupa produk Esteh Indonesia beserta merek dagang yang menjadi hak kekayaan intelektualnya. Esteh Indonesia juga tidak sekedar melakukan pemotongan 5% terhadap penjualan bulanan franchisee, namun juga memberikan pengembangan produk serta promosi universal yang diadakan Esteh Indonesia pusat kepada franchisee. Sehingga penerapan royalty fee pada waralaba Esteh Indonesia bukan merupakan bentuk eksploitasi pendapatan franchisor terhadap franchisee. Hal ini sejalan dengan ketetapan MUI No. 1/Munas VII/MUI/15/2005 yang menjelaskan bahwa hal tersebut tidaklah melanggar aturan Islam, karena royalty fee diminta sebagai bentuk penghargaan terhadap HAKI yang telah diberikan dan franchisee juga tidak merasa keberatan dengan pembayaran royalty fee perbulan karena waralaba Esteh Indonesia memiliki profitabilitas yang baik.