Kedudukan Childfree (Kesepakatan Tidak Memiliki Keturunan) Dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM
Skripsi ini berjudul “Kedudukan Childfree (Kesepakatan Tidak Memiliki Keturunan) Dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM”, yang ditulis oleh Lailatul Asra, NIM 1118119, Prodi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, TA. 1443 H/2022 M. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh maraknya pembahasan childfree di media sosial, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh sepasang suami-istri untuk menjalani rumah tangga tanpa memiliki keturunan semasa pernikahannya. Untuk memperkaya literasi tentang permasalahan ini penulis ingin membahasnya dengan menggunakan perspektif hukum Islam sebagai kepercayaan mayoritas di Indonesia dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Maka yang menjadi rumusan masalah pada skripsi ini adalah; Bagaimana konsep dasar childfree dan kedudukannya menurut Hukum Islam dan HAM?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian perpustakaan (Library Research) dengan menggunakan teknik secara Kualitatif, yaitu dengan memberikan gambaran terhadap situasi yang akan diteliti dalam bentuk uraian berdasarkan fakta dan data ilmiah yang ditemukan. Selanjutnya kesimpulan diambil setelah menganalisis fakta dan data tersebut dengan menggunakan metode Deduktif, Induktif dan Komperatif. Untuk sumber primer penelitian ini di bidang hukum Islam yaitu kitab-kitab fiqh munakahat baik klasik maupun kontemporer. Adapun di bidang HAM yaitu buku-buku dan jurnal-jurnal terkait konsep HAM mengenai hak untuk melanjutkan keturunan, dan secara khusus tinjauan dari HAM Nasional tentang regulasi mengenai HAM di Indonesia berkenaan dengan hak untuk melanjutkan keturunan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah: Pertama, Childfree merupakan keputusan pasangan suami isteri tentang kelahiran anak, bukan perihal mengatur jarak kelahirannya (Tanzhim an-nasl) dan bukan juga menghentikan proses kelahiran secara permanen atau mutlak karena membatasi jumlah keturunan pada jumlah tertentu (Tahdid an-nasl), akan tetapi perihal keputusan untuk tidak memiliki anak. Alasan melakukannya adalah; a) Ekonomi, dan b) Pribadi dan Lingkungan. Adapun cara atau alat yang digunakan dalam penerapan childfree adalah Teknik Sarung Khusus (Kondom), Sistem Kalender, Penggunaan Obat Anti Kesuburan, Penggunaan Intra Uterine Device (IUD), Sterilisasi (Vasektomi/Tubektomi). Kedua, Untuk kedudukan childfree, adalah sebagai berikut: a) Menurut hukum Islam, Childfree hukumnya haram (dilarang), karena tidak sejalan dengan dengan hukum Islam dan bertentangan dengan maqashid syari’at dari pernikahan, yaitu untuk memelihara diri dan melanjutkan keturunan. b) Menurut Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum, Childfree tidak bertentangan dengan teori HAM Universal yang menjunjung hak kebebasan.