Pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pendistribusian BBM Bersubsidi Menurut UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas: Analisis Siyasah Tanfidziyah
Skripsi ini berjudul “Pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pendistribusian BBM Bersubsidi Menurut UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas: Analisis Siyasah Tanfidziyah”, yang ditulis oleh Kofifah Neldy, NIM 1322.098, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang masih terjadi dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat. Berbagai permasalahan tersebut meliputi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, penyaluran yang belum sepenuhnya tepat sasaran, antrean kendaraan di sejumlah SPBU, serta belum optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap proses pendistribusian BBM bersubsidi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih memerlukan peningkatan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam pendistribusian BBM bersubsidi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta mengkaji pelaksanaannya berdasarkan perspektif siyasah tanfidziyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode analisis deskriptif. Data diperoleh melalui teknik wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi kepustakaan terhadap instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi melalui kegiatan koordinasi dengan instansi terkait, monitoring di SPBU, pembinaan kepada pelaku usaha, serta pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Akan tetapi, pelaksanaan pengawasan tersebut belum berjalan secara maksimal karena masih ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, keterbatasan sumber daya pengawas, belum optimalnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya tingkat kepatuhan sebagian masyarakat terhadap ketentuan penggunaan BBM bersubsidi. Kedua, berdasarkan perspektif siyasah tanfidziyah, pelaksanaan pengawasan pemerintah daerah pada dasarnya telah mencerminkan nilai-nilai amanah, tanggung jawab, keadilan, dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Namun demikian, efektivitas pengawasan masih perlu ditingkatkan agar tujuan pendistribusian BBM bersubsidi dapat terlaksana secara tepat sasaran, adil, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan intensitas pengawasan, serta pengendalian yang lebih efektif agar penyelenggaraan pendistribusian BBM bersubsidi sejalan dengan prinsip-prinsip siyasah tanfidziyah.