Analisis Penerapan Etika Bisnis Syari'ah Pada Bana Swalayan Store Di Jalan Flores Kuamang Ujung Gading Kec. Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat
Skripsi ini disusun oleh Khairani Cindau, NIM 3721136, Program Studi S1 Manajemen Bisnis Syari’ah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan judul “Analisis Penerapan Etika Bisnis Syari’ah Pada Bana Swalayan Store Di Jalan Flores Kuamang Ujung Gading Kec. Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat”. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif. Dari hasil penelitian didapati bahwa penerapan etika bisnis etika bisnis syari’ah pada Bana Swalayan Store secara umum sudah menerapkan prinsip-prinsip syari’ah , sudah baik dari yang pertama aspek tauhid bahwa Bana Swalayan sudah menerapkan aspek kesetaraan kepada konsumen, sudah jujur dalam menjelaskan produk sesuai dengan kenyataanya an sudah menerapkan waktu untuk beribadah, pemilik perusahaan di Bana Swalayan dalam sudah mengarahkan para karyawannya agar selalu bersikap jujur, melayani pelanggan dengan senang hati. Aspek kedua kesetimbangan (keadilan), Bana Swalayan sudah menerapkannya dengan cara karyawan sudah mendapati haknya sebgai kayawan dengan mendapatkan gaji yang adil dan mendapat waktu untuk istirahat, dan aspek kehendak bebas Bana Swalayan juga sudah menerapkan aspek ini dengan cara tidak adanya paksaan kepada konsumen dalam memilih produk yang ingin konsumen beli. Kecuali pada aspek pertanggungjawaban masih ada ketidaksesuaian dengan prinsip syari’ah dimana pelayan kurangnya keramahan karyawan kepada kasir dalam melayani konsumen. Meskipun belum sepenuhnya maksimal, akan diperbaiki jika kesalahannya dari karyawan itu sendiri.