Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

JUMELDA ZALIMAH

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

Pandangan Masyarakat Terhadap Baralek Jando Bakirai di Kenagarian Koto Sani Kecematan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Perspektif Walimatul Urs’

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Pandangan Masyarakat Terhadap Walimatul ‘Urs Janda Bakirai di Kenagarian Koto Sani Kecematan X Koto Singkarak Kabupaten Solok”. Yang disusun oleh Jumelda Zalimah, NIM 1122064, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan adat di Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, yang membedakan pelaksanaan walimatul ursy antara perempuan yang masih gadis dengan perempuan berstatus janda bakirai. Janda bakirai tidak diperkenankan menyelenggarakan walimah secara mewah sebagaimana pernikahan pertama, dan apabila melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 (dua) emas. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan walimatul ursy janda bakirai di Nagari Koto Sani serta menganalisa pandangan masyarakat terhadap aturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat (penghulu,manti,dubalang,pandito) anggota Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh masyarakat, serta janda bakirai yang pernah melanggar aturan adat. Sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara, sedangkan analisis data menggunakan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara sistematis dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pertama, pelaksanaan walimatul ursy bagi janda bakirai di Nagari Koto Sani memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan walimah untuk gadis. Janda bakirai hanya diperbolehkan mengadakan acara sederhana berupa doa bersama, tidak diperkenankan memakai suntiang, tidak boleh mengadakan kesenian seperti randai, serta dekorasi rumah yang jauh lebih terbatas. Apabila melanggar, mereka dikenakan denda 2 emas yang harus dibayar lunas sebelum pernikahan dilangsungkan. Kedua, pandangan masyarakat terhadap aturan ini terbagi menjadi dua. Tokoh adat dan sebagian masyarakat menyatakan setuju karena aturan ini berfungsi sebagai pembeda yang jelas antara walimah janda dan gadis, serta telah berlaku sejak 11 Agustus 1966 dan direvisi pada 9 Februari 2017. Sementara itu, sebagian masyarakat dan para janda yang pernah melanggar menyatakan kurang setuju karena besarnya denda dinilai memberatkan, tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebagian masyarakat, dan kurang relevan di era modern mengingat harga emas yang terus meningkat.