Pemikiran Khaled M. Abou El-Fadl Tentang Kedudukan Perempuan Dalam Keluarga Dan Masyarakat Serta Kaitannya Dengan Prinsip Moderasi Beragama
ABSTRAK Tesis ini berjudul “Pemikiran Khaled M. Abou El-Fadl Tentang Kedudukan Perempuan Dalam Keluarga Dan Masyarakat Serta Kaitannya Dengan Prinsip Moderasi Beragama” oleh Ilhamidi Hasibuan, Nim 10121009 mahasiswa Program Studi Hukum Islam, Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sjech Djamil Djambek Bukittinggi. Tesis ini merupakan analisa atas pemikiran seorang tokoh muslim di era modern yang menolak penindasan terhadap kaum perempuan, Khaled M. Abou El-Fadl adalah seorang tokoh muslim kontemporer di era modern, yang menyandang status guru besar di bidang hukum Islam di Amerika. Menarik untuk diteliti lebih lanjut tentang pemikiran beliau mengenai kedudukan perempuan dalam keluarga serta dikaitkan dengan prinsip moderasi beragama, kemudian melihat relevansinya di Indonesia. Penelitian ini bersifat library research (penelitian kepustakaan). Data-data yang digunakan adalah data skunder yakni data yang didapat dari dokumen dan teks tertulis. Adapun sumber primer penelitian ini adalah tulisan Khaled M. Abou El-Fadl sendiri. Sumber skunder adalah buku dan artikel lain yang memuat pemikiran Khaled M. Abou El-Fadl yang bukan ditulis langsung oleh beliau. Penelitian ini dijelaskan dengan metode induktif, deskriptif dan kompratif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Khaled Abou El-Fadl memberikan gagasan atas penolakan merendahkan kaum perempuan sebagaimana Khaled Abou El-Fad dengan mengungkapkan posisi perempuan berdasarkan teks Al-Qur'an, menurutnya Al-Qur'an menempatkan kedudukan atau kedudukan perempuan setara dengan kaum laki-laki. Pada kenyataannya Al-Quran juga menjelaskan perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi biologi dan fungsi reproduksi. Namun, tidak ada resiko bahwa perempuan akan dipandang rendah atau didiskriminasi. Di mana laki-laki dan perempuan adalah makhluk ciptaan Tuhan, mereka tidak pernah diciptakan dengan maksud untuk ditindas oleh makhluk lain. Bahkan Khaled Abou El-Fadl dengan tegas menegaskan bahwa dalam konteks penciptaan, Tuhan tidak menganggap perempuan sebagai makhluk rendah dan laki-laki sebagai makhluk yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Khaled Abou El-Fadl menentang keras adanya ketidak setaraan gender yang kerap menindas perempuan. Bahwa konsep pemikiran Khaled Abou El-Fadl tentang kedudukan perempuan di Indonesia sudah relevan dengan perkembangan konteks masyarakat Indonesia yang dilanda berbagai macam permasalahan keluarga dari berbagai sektor. Sehingga pemikiran Khaled Abou El-Fadl ini purlu dipertahankan untuk sebagai rujukan permasalahan-permasalahan yang ada di Indonesia.