Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ILHAM AKMAL

1 karya publik ditemukan.

2022: 1

Tradisi Sarafal Anam Dalam Perkawinan di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Ditinjau Dari Hukum Islam

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tradisi Sarafal Anam Dalam Perkawinan Di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Ditinjau Dari Hukum Islam”, yang ditulis oleh Ilham Akmal, NIM 1118.102, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena ada sebuah tradisi di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dalam pelaksanaan perkawinan sebelum akad nikah yaitu sarafal anam. Tradisi sarafal anam ini wajib dilaksanakan apabila akan melangsungkan sebuah akad perkawinan, apabila terjadi suatu akad perkawinan tetapi tidak melaksanakan tradisi sarafal anam sebelumnya maka oleh ketentuan adat akan dikenakan denda, yang mana dendanya berupa uang dan ada juga berupa sanksi adat biasa seperti memberi makan orang adat. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang pelaksanaan tradisi sarafal anam dalam perkawinan, kemudian akan dilihat pelaksanaan tradisi sarafal anam tersebut berdasarkan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ketua adat, tokoh agama, kepala kaum, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Sedangkan untuk sumber data sekunder adalah landasan teori yang bersumber dari Al-Quran, al-hadis, dan buku lainnya yang menjadi sumber untuk memperoleh informasi. Lokasi dalam penelitian ini adalah Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditemukan bahwa pelaksanaan tradisi sarafal anam dalam perkawinan yang dilaksanakan masyarakat di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko karena tradisi ini sudah ada sejak zaman nenek moyang masyarakat Desa Air Buluh, dan masyarakatnya sangat menjunjung tinggi adat istiadat, seperti martabat dan harga diri reputasi dan kehormatan yang semuanya harus dijaga dan dipelihara dalam kehidupan nyata. Dalam pelaksanaanya tradisi ini adalah tradisi yang mengandung unsur religius atau keagamaan. Khususnya umat muslim tradisi ini adalah tradisi yang mengajak untuk mengingat Allah dimanapun kita berada, karena pelaksanaanya sendiri dengan melantunkan dzikir dan sholawatan yang diiringi dengan tabuhan rebana. Dengan terlaksananya tradisi sarafal anam pada masyarakat Desa Air Buluh sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa yang akan melangsunngkan perkawinan ialah bujang dan gadis. Tradisi sarafal anam ini apabila ditinjau dari hukum Islam tidak bertentangan dengan syariat Islam karena disetiap proses adatnya tidak lepas dari ketentuan ajaran agama Islam dan termasuk kedalam ‘urf shahih yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak merugikan pihak manapun.