JUAL BELI EMAS DARI PENAMBANG ILEGAL DI NAGARI LUBUK ULANG ALING SELATAN KABUPATEN SOLOK SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan Kabupaten Solok Selatan adanya proses jual beli emas dari penambang emas ilegal. Disebut ilegal karena tempat penambangan emas itu bukan milik mereka dan juga tidak ada izin untuk melakukan penambangan disana secara resmi, baik dari pemerintah Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan khususnya dan pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada umumnya masyarakat yang terkena langsung dampak penambangan emas tanpa izin (PETI) yaitu berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Berdasarkan hal ini, maka penulis ingin mengetahui secara khusus tentang aktivitas yang dilakukan oleh penambang emas. Kemudian akan meninjau kembali tentang jual beli emas dari penambang emas ilegal dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang analisis datanya lebih mengacu kepada pendeskripsian data-data yang didapatkan melalui informasi dari informan, yang berasal dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa, mengenai jual beli emas dari penambang emas ilegal dalam perspektif hukum Islam bahwa jual beli tersebut, tidak terpenuhinya rukun dan syarat jual beli, dari segi persyaratan yang kedua, yaitu ada barang yang diperdagangkan, bahwa pemindahan kepemilikan terhadap jual beli emas tersebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat-syarat jual beli, yaitu benda yang dijual itu kepemilikan penuh (punya pribadi), artinya tidak diperbolehkan menjual barangyang bukan milik sendiri apalagi tampa izinnya, atau barang yang baru mau sah jadi milik sendiri. Maka di sini syarat itu tidak sepenuhnya terpenuhi. Namun kenyataannya masyarakat tetap melakukan penambangan itu dan menjual hasilnya untuk dijadikan harta yang akan mereka miliki sepenuhnya dan juga untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Namun, jika hanya untuk memiliki emas tersebut, maka emas tersebut termasuk dalam kategori Ihrazul Mubahat (penguasaan harta bebas), benda tersebut tidak milik orang lain. Artinya emas yang tidak milik seseorang boleh dimiliki.