ANALISIS PENERAPAN PERMEN-KUKM NO. 14 TAHUN 2015 PADA LAPORAN KEUANGAN SYARIAH KPN SYARIAH BALAI KOTA PADANG PANJANG
PERMEN-KUKM No 14 Tahun 2015 merupakan salah satu standar keuangan yang ditetapkan entitas tanpa akuntabilitas publik dalam pedoman usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi. Penelitian ini dilakukan di KPN Syariah Balai Kota Padang Panjang. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan dalam penyajian laporan keuangan KPN Syariah Balai Kota Padang Panjang apakah sudah sesuai dengan PERMEN-KUKM No 14 Tahun 2015, serta apa saja hambatan dalam penyusunan laporan keuangan KPN Syariah Balai Kota Padang Panjang dan untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan KPN Syariah Balai Kota Padang Panjang agar penyusunan laporan keuangan koperasi syariah sesuai dengan PERMEN-KUKM No 14 Tahun 2015. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif yaitu menggambarkan hasil olahan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya penjelasan-penjelasan yang memadai tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku umum atau generalisasi. Hasil penelitian menunjukan KPN Syariah Balai Kota Padang Panjang telah berupaya menyajikan laporan keuangan berdasarkan PERMEN-KUKM No 14 Tahun 2015 meskipun masih ada beberapa komponen-komponen laporan keuangan syariah yang belum disajikan KPN Syariah Balai Kota Padang Panjang. KPN Syariah Balai Kota Padang Panjang hanya menyajikan laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha dan laporan arus kas. Sedangkan laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat serta laporan sumber dan penyaluran dana kebajikan tidak disajikan oleh KPN Syariah Balai Kota Padang Panjang. Upaya yang dilakukan oleh KPN Syariah Balai Kota Padang Panjang untuk melengkapi komponen-komponen laporan keuangan koperasi syariah adalah dengan mengadakan atau ikut pelatihan untuk memberikan pemahaman terhadap laporan keuangan koperasi syariah.