tradisi baralek sebelum akad nikah dinagari kapau alam pauh duo perspektif 'urf
Abstrak: Tradisi baralek sebelum akad nikah merupakan kebiasaan khas yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat di sekitar nagari Kapau Alam Pauh Duo, yang mana mereka melakukan walimah terlebih dahulu atau biasa disebut dengan baralek, selang waktu dua hari baru mereka melakukan akad nikah di rumah pengantin perempuan, tetapi ketika baralek dilakukan kedua calon pengantin tidak boleh disandingkan terlebih dahulu, tetapi mereka akan melakukan walimah atau baralek nanti ketika sudah selesai akad nikah dan dilaksanakan di rumah pengantin laki-laki. Diantra tujuan pelaksanaan baralek sebelum akad nikah itu sendiri adalah untung penghematan biaya pernikahan serta menghemat waktu dalam pelaksanaan itu sendiri, mode dalam melakukan penilitian ini dengan menggunakan metode kualitatif. Sebab dengan penelitian ini untuk mendapatkan gambaran pemahaman terhadap tradisi baralek sebelum akad nikah, maka degan pendekatan ini, peniliti mendapatkan pemham yang mendalam terhadap fenomena tradisi yang terjadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peniliti dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang terjadi di nagari kapau alam pauh duo itu merupakan urf sahih yang mana pada tradisi tersebut tidak bertentangan dengan ajaran islam, dan pada pratiknya itu juga bertujuan untuk penghematan biaya mempelai dan mempercepat waktu acara walimah tersebut