Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

HOVIPAH

1 karya publik ditemukan.

2023: 1

Tindak Pidana Kekerasan Anak Terhadap Orang Tua (Studi Komparatif Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam)

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Hovipah, Nim 1419062, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjec M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini berjudul “Tindak Pidana Kekerasan Anak Terhadap Orang Tua (Studi Komparatif Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam)”. Skripsi ini ditulis karena maraknya kekerasan anak terhadap orang tua merupakan suatu kejahatan yang menyimpang yang dilakukan oleh anak kepada orang tuanya. Perbuatan kejahatan terhadap orang tua sampai saat ini masih terbilang indeksnya tinggi, hal tersebut dikarenakan sanksi yang berlaku berupa sanksi fisik, perbuatan sanksi fisik yang dijatuhkan kepada seorang anak menyimpang terhadap suatu norma hukum yang ada. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yaitu: pertama yaitu Bagaimana Bentuk saknsi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Anak Terhadap Orang Tua Menurut Hukum Positif, kedua yaitu Bagaimana Bentuk Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Anak Terhadap Orang Tua Menurut Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah hukum positif dan hukum pidana Islam. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh penelitian dari data-data yang orisinil dengan mengumpulkan data yang diperoleh langsung dari kitab undang-undang hukum pidana, fiqih jinayah, pandangan hukum Islam tentang kekerasan, fiqih sunnah Al-Qur’an, hadis, serta kitab-kitab lainnya berkaitan dengan pembahasan ini (buku harian, laporan, ataupun catatan khusus) sedangkan data sekunder yakni data yang diperoleh peneliti dari sumber yang sudah ada yang menyangkut tentang kekerasan (buku, jurnal, maupun laporan penelitian terdahulu). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama kekerasan anak terhadap orang tua dalam hukum positif sebagaimana dirumuskan dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2007 pada pasal 351 yaitu 1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah 2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam denda pidana paling lama lima tahun 3) Jika menyebabkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kedua kekerasan anak terhadap orang tua menurut hukum pidana Islam melihat dari pembahasan yang didalam putusan pengadilan Negeri Bekasi, penulis berpendapat bahwa korban atas nama Andik Susanto Bin Rusman harus dijatuhkan hukuman diyat.