Tinjauan Hukum Islam Terhadap Uang Masuk Ninik Mamak Dalam Pernikahan di Nagari Sungai Aua
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Uang Masuk Ninik Mamak dalam Pernikahan di Nagari Sungai Aur”, yang ditulis oleh Hilyati, NIM 1118112, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Bukittinggi. Maksut judul ini adalah perkawinan di masyarakat yang terjadi di Nagari Sungai Aur sebelum pernikahan harus melakukan tahap-tahap salah satunya melakukan masuk ninik mamak yaitu harus membayar uang masuk Ninik Mamak. Tahap ini merupakan biaya yang harus dibayar oleh pihak calon pengantin laki-laki untuk diberikan kepada Ninik Mamak yang digunakan untuk memperoleh izin sebelum melakukan pernikahan. Motivasi penulis dalam membahas judul ini adalah bahwa penulis ingin mengetahui lebih lanjut tentang Bagaimana Tradisi Pemberian Uang Masuk Ninik Mamak tersebut, serta juga ingin mengetahui tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Uang Masuk Ninik Mamak dalam pernikahan di Nagari Sungai Aur. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian lapangan atau disebut juga dengan penelitian Kualitatif, penelitian yang dimaksut untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek. Objek penelitian ini adalah masyarakat Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Jorong Sungai Aur. Pengumpulan data yang digunakan melalui Wawancara, Dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada Ninik Mamak dan beberapa Masyarakat Jorong Sungai Aur. Dari hasi penelitian dapat disimpulkan bahwa Uang Masuk Ninik Mamak Dalam Pernikahan di Nagari Sungai Aur adalah calon pengantin laki-laki akan memberikan uang kepada Ninik Mamak dengan jumlah yang telah ditentukan sebelum melakukan pernikahan sebagai pertanda bahwa mereka sudah memasuki wilayah tersebut. Dalam Al-Qur’an dan Hadist tidak ada menjelaskan tentang uang masuk ninik mamak dalam pernikahan, uang masuk ninik mamak merupakan kebiasaan yang telah terjadi di Masyarakat yang di dalam fiqih dikenal dengan ‘urf tetapi Islam tidak menyampikan suatu tradisi selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.