Analisis Sosiologis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orangtua Dilihat Dari Perspektif Maqashid Al-Syari'ah (Studi Kasus Di Perumahan Pabrik PT. SAK Timpeh Divisi IV Kab. Dharmasraya)
Skripsi ini berjudul “Analisis Sosiologis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orangtua Dilihat Dari Perspektif Maqashid Al-Syari’ah (Studi Kasus Di Perumahan Pabrik PT. Sak Timpeh Divisi IV Kab. Dharmasraya)”, yang ditulis oleh Herlina Saputri, NIM 1421028, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya ketidak sadaran para orangtua yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya yang benbentuk hukuman fisik di sekitar masyarakat perumahan pabrik PT. Sak Timpeh Divisi IV Kab. Dharmasraya. Dimana hampir sebagian besar para orangtua yang tinggal di perumahan tersebut terkadang menggunakan hukuman fisik kepada anaknya apabila sudah merasa geram terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh anaknya. Sehingga hal tersebut dapat menarik pandangan bagi masyarakat yang melihatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif yang dilaksanakan di Perumahan Pabrik PT. Sak Timpeh Divisi IV Kab. Dharmasraya. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode nomatif-empiris (gabungan) untuk ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa, pandangan masyarakat terhadap tindakan tersebut seharusnya tidak boleh melakukan kekerasan kepada anak, karena akan menimbulkan efek yang buruk terhadap tumbuh kembang anak. Namun disisi lain masyarakat juga membolehkan tindakan tersebut pada anak agar memberikan efek jera terhadap perbuatan salah yang telah diperbuatnya. Dan dalam Maqashid Al-Syari’ah tindakan tersebut sudah temasuk bententangan terhadap ketentuan ri’ayah, yang mana ri’ayah menganjurkan untuk melakukan penjagaan yang disertai perhatian dengan baik kepada sesama manusia dan hal ini juga termasuk kepada anak. sehingga dapat dikatakan bahwasanya pandangan maqashid al-syariah terhadap cara mendidik anak ini yakni harus mendidik dengan cara yang baik tanpa adanya tindakan kekerasan.