Dampak Upah Dalam Meningkatkan Produktifitas Karyawan Home Industri Kue Bolu Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Jorong Tanjung Jati Nagari VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kab 50 Kota )
Penelitian ini berjudul “Dampak Upah Dalam Meningkatkan Produktifitas Karyawan Home Industri Kue Bolu Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Jorong Tanjung Jati Nagari VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kab 50 Kota )”. Peneliti tertarik melakukan penelitian ini karena pengupahaan pekerja yang dilakukan pada usaha tersebut atas dasar bulanan sesuai dengan yang diberikan usaha. Pada usaha tersebut juga belum ada sistem pembagian pekerjaan buruh.semua buruh melakukan pekerjaanya dari proses awal hinga proses akhir. Dan tidak adanya pembagian pekerjaan tersebut, maka antara pekerja pemalas dengan pekerja yang rajin akan memperoleh bagian upah yang sama. Upah juga diberikan sepihak tampa ada kesepakatan dari kedua belah pihak, sehinga ada salah satu pihak yang di rugikan. Permasalahan dari peneliti ini adalah untuk menganalisis dampak upah terhadap produktivitas karyawan di home indusri kue bolu pak Edi dan bagaimana nilai-nilai Ekonomi Islam yang diterapkan dalam home industri kue bolu. Tujuan peneliti ini adalah untuk menganalisis praktek pengupahan pekerja dalam perspektif Ekonomi Islam. Metode pengupahan yang dijalankan oleh home industri kue bolu dengan perspektif Ekonomi Islam , Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan menunjukan bahwa, praktek bisnis yang dijalankan home industri kue bolu mengenai pengupahan pekerjaan sebagian belum sesuai dengan ekonomi Islam, karena, pemilik tidak menyebutkan besar upah yang akan diperoleh pekerjanya secara jelas sebelum pekerja dimula, akan tetapi, upah pekerja sudah diberikan dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian . Home indusri belum mengikuti konsep adil, karena tidak ada pembagian pekerja . Penetapan upah pekerja juga kurang baik, karena tidak menetapkan upah sesuai dengan produktivitas karyawan. Dalam pandangan Ekonomi Islam pengupahan tersebut belum sesuai , karena ada salah satu pihak yang dirugikan. Seharusnya upah juga disebutkan sebelum pekerjaan dimulai artinya harus ada perjanjian di awal pekerjaan. Upah juga harus di berikan secara adil dan layak, sehinga upah tersebut cukup untuk memenuhi kehidupan kerja sehari-hari.