Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

FITRYA ANNISA

1 karya publik ditemukan.

2022: 1

Pelaksanaan Eksekusi Jaminan pada Nasabah Pembiayaan mudharabah bermasalah dan Pengaruhnya terhadap Pengembangan Pemasaran Produk Pembiayaan Mudharabah pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini disusun oleh FITRYA ANNISA dengan NIM: 3316.088, jurusan S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Dengan Judul “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan pada Nasabah Pembiayaan Mudharabah Bermasalah dan Pengaruhnya terhadap Pengembangan Pemasaran Produk Pembiayaan Mudharabah pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek”. Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya pelaksanaan eksekusi jaminan pembiayaan mudharabah, padahal jelas bahwa pembiayaan mudharabah merupakan salah satu system kerja sama antara dua belah pihak maka sepatutnya ketika terjadi pembiayaan bermasalah, cukup hanya menjadikan usahanya tersebut sebagai barang jaminan untuk menutupi kerugian pihak bank bukan menjadikan barang jaminan sebagai jalan pintas untuk menutupi kerugian yang terjadi, dan apa pengaruhnya terhadap pengembangan pemasaran produk pembiayaan mudharabah. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi jaminan pada nasabah pembiayaan mudharabah bermasalah dan pengaruhnya terhadap pengembangan pemasaran produk pembiayaan mudharabah pada PT. BPRS Haji Miskin. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana peneliti mengumpulkan objek penelitian berdasarkan fakta yang ada di lapangan, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Data observasi langsung dengan melakukan pengamatan langsung terhadap penerapan pelaksanaan eksekusi barang jaminan dan melakukan wawancara langsung kepada objek yang menjalankan pelaksanaan eksekusi jaminan yaitu Direktur BPRS Haji Miskin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada pelaksanaan eksekusi jaminan pada nasabah pembiayaan mudharabah bermasalah telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam karena didalamnya sudah terpenuhi rukun dan syarat penjuaannya. Hal ini juga sejalan dengan fatwa DSN-MUI Nomor 25 Tahun 2002 yang salah satu poinnya membahas mengeni masalah penjualan barang jaminan. Dan tidak terdapat pengaruh dari pelaksaan eksekusi jaminan mudharabah terhadap pengembangan pemasaran produk pembiayaan mudharabah pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek.