Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

FITRI PARAMITA

1 karya publik ditemukan.

2018: 1

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BARANG JAMINAN BUKAN MILIK SENDIRI SEBAGAI JAMINAN PEMBIAYAAN (STUDI KASUS DI BMT AL-HIJRAH PASAR BAWAH BUKITTINGGI)

2018 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BARANG JAMINAN BUKAN MILIK SENDIRI SEBAGAI JAMINAN PEMBIAYAAN (STUDI KASUS DI BMT AL-HIJRAH PASAR BAWAH BUKITTINGGI)”, skripsi ini di tulis oleh FITRI PARAMITA, NIM. 1213.007, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari judul ini secara keseluruhan adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap barang jaminan bukan milik sendiri sebagai jaminan pembiayaan. Alasan penulis mengangkatkan masalah ini menjadi sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi karena penulis melihat bahwa banyaknya nasabah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi yang melakukan peminjaman dengan barang jaminan pihak ketiga atau bukan milik sendiri. Oleh karena itu, yang menjadi pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap barang jaminan bukan milik sendiri sebagai jaminan pembiayaan (studi kasus di Baitul Mal wal Tamwil Al-Hijrah Pasar Bawah Bukittinggi)? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam Terhadap Barang Jaminan Bukan Milik Sendiri sebagai jaminan pembiayaan dan untuk mengetahui proses pengikatan jaminan dalam pembiayaan BMT Al Hijrah Pasar Bawah Bukittinggi Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research),dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dikatakan bersifat kualitatif karena sifat data yang dikumpulkan bercorak kualitatif. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik wawancara dan observasi. Sedangkan di dalam teknikanalisa data, digunakan metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang terjadi di lapangan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian penulis di lapangan banyak nasabah yang kurang memahami bagaimana cara pinjam meminjam uang di Badan Keuangan Syari’ah seperti yang terjadi di BMT Al-Hijrah Pasar Bawah dimana praktik barang pinjaman bukan milik sendiri yang dijadikan jaminan pembiayaan pada BMT Al-Hijrah Pasar Bawah Bukittinggi, dengan ketidak pahaman masyarakat terhadap hal yang demikian banyak mengakibatkan kemudharatan bagi BMT maupun nasabah itu sendiri. Peminjaman yang memakai jaminan bukan milik sendiri apabila memenuhi rukun dan syarat kafalah. Oleh karena itu, akad yang terjadi di BMT Al-hijrah Pasar Bawah boleh. Akan tetapi dalam pelaksanaan perjanjian, ada beberapa pihak yang tidak menunaikan kewajibannya, baik terhadap hutangnya maupun terhadap barang pinjamannya.