Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

FADILA SEFRIANI

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

TAQIYYAH PERSPEKTIF BUYA HAMKA DAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB (STUDI KOMPARATIF TAFSIR AL-AZHAR DAN TAFSIR AL-MISBAH)

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Fadila Sefriani, NIM 4121016, Judul Skripsi: “Taqiyyah Perspektif Buya Hamka dan Quraish Shihab (Studi Komparatif Tafsir Al-Azhar dan Al-Misbah). Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2025. Penelitian ini membahas tentang konsep taqiyyah dalam perspektif dua tokoh mufasir Indonesia, yakni Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar dan M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah. Taqiyyah merupakan tindakan menyembunyikan keyakinan atau sikap keagamaan untuk menjaga diri dari bahaya, khususnya dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa atau agama. Meski sering dikaitkan dengan ajaran syi’ah, konsep ini juga diakui dalam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan rujukan ayat-ayat Al-Qur’an seperti Q.S. Ali Imran: 28 dan An-Nahl: 106. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk melihat bagaimana dua mufasir Ahlussunnah memahami dan menafsirkan konsep tersebut dalam karya tafsir mereka. Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data primer diperoleh dari kitab Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka dan Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab. Adapun metode analisis yang digunakan adalah metode komparatif atau muqaran, yaitu dengan membandingkan penafsiran kedua tokoh terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan taqiyyah. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengungkap makna dan konteks penafsiran masing-masing mufasir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Buya Hamka maupun Quraish Shihab sepakat bahwa taqiyyah dibolehkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika menyangkut keselamatan jiwa atau menjaga akidah dalam situasi terancam. Keduanya menekankan bahwa praktik taqiyyah bukanlah bentuk kemunafikan, karena dilakukan dalam kondisi terpaksa dan tetap menjaga keteguhan iman dalam hati. Buya Hamka cenderung melihat taqiyyah dalam konteks historis dan realitas sosial umat Islam yang tertindas, seperti pengalaman kaum muslim di bawah penjajahan. Ia menekankan bahwa taqiyyah adalah bentuk kebijaksanaan dalam menghadapi musuh yang lebih kuat. Sementara itu, Quraish Shihab melihat taqiyyah sebagai bentuk siasat keimanan yang diperbolehkan dalam Islam, namun ia lebih menekankan batasan moral dan spiritualnya, bahwa orang beriman yang tetap tegar tanpa melakukan taqiyyah dalam tekanan justru menunjukkan keutamaan iman yang sempurna. Meski pendekatan keduanya berbeda Buya Hamka lebih sosiologis dan historis, Quraish Shihab lebih filosofis dan rasional keduanya memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman konsep taqiyyah dalam tafsir Al-Qur’an. Penelitian ini memperluas khazanah ilmu tafsir dan membuka ruang diskusi yang lebih objektif tentang pemaknaan taqiyyah dari sudut pandang Ahlussunnah wal Jama’ah.