Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

FADILA AZHARI

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

POTENSI DAMPAK PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP KESEJAHTERAAN DAERAH DI KABUPATEN AGAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH IDARIYAH

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Potensi Dampak Pemekaran Wilayah Terhadap Kesejahteraan Daerah di Kabupaten Agam Perspektif Fiqh Siyasah Idariyah”, yang ditulis oleh Fadila Azhari, NIM 1321079, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi geografis Kabupaten Agam yang luas dan menantang, yang menyebabkan kesenjangan dalam pemerataan pembangunan serta keterbatasan pelayanan publik, terutama di wilayah timur. Wacana pemekaran muncul sebagai upaya untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas tata kelola daerah. Namun demikian, wacana pemekaran ini juga memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat dan pemerintahan, baik dari segi kesiapan administratif, dampak fiskal, maupun status moratorium pemekaran dari pemerintah pusat. Beberapa pihak menilai pemekaran dapat mempercepat pembangunan, sementara pihak lain menilai masih banyak aspek yang belum siap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi dampak pemekaran wilayah terhadap kesejahteraan daerah dan menilainya dari sudut pandang fiqh siyasah idariyah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa saja potensi dampak pemekaran wilayah Kabupaten Agam terhadap kesejahteraan masyarakat? (2) Bagaimana kesiapan pemerintah daerah dalam mewujudkan pemekaran wilayah? (3) Bagaimana tinjauan fiqh siyasah idariyah terhadap wacana pemekaran ini? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap DPRD, Bappeda, Camat, Dinas PUPR, tokoh agama, masyarakat serta observasi langsung dan pengecekan dokumen perencanaan daerah. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk menilai potensi manfaat, kesiapan administratif, serta hambatan implementasi dari aspek syar’i dan teknis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemekaran wilayah memiliki dampak positif, seperti memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta membuka akses layanan publik yang lebih merata. Namun, pemekaran juga menghadapi tantangan serius, seperti keterbatasan anggaran, keterpenuhan persyaratan dalam UU No. 23 Tahun 2014, serta status moratorium nasional. Dalam perspektif fiqh siyasah idariyah, kebijakan pemekaran diperbolehkan selama memenuhi prinsip kemaslahatan (maslahah), keadilan sosial (‘adl), dan efisiensi pemerintahan (husn al-tadbir), serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan perencanaan yang matang dan kesiapan menyeluruh, pemekaran diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam secara adil dan berkelanjutan.