Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

FADHILA ANNISA

1 karya publik ditemukan.

2023: 1

Pelaksanaan Maanta Pisang Gadang dalam Peminangan di Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Perspektif Hukum Islam

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini meneliti tentang Pelaksanaan Maanta Pisang Gadang dalam Peminangan di Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Latar belakang pembahasan peneliti mengambil judul ini karena peneliti tertarik dengan proses pelaksanaan maanta pisang gadang di Kelurahan Tanah Sirah melalui beberapa rangkaian yaitu: proses mambuka jalan, proses mahituang hari, makna yang tersirat di dalamnya dan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan maanta pisang gadang. Serta adanya faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan maanta pisang gadang. Dalam pembahasan ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Prngumpulan data menggunakan teknik observasi, dokumentasi serta wawancara guna mencari data-data yang diperlukan dari obyek penelitian yang sebenarnya. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan penulis di Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, diperoleh bahwa: Dalam proses mambuka jalan yang dilakukan oleh pihak perempuan untuk mendatangi rumah pihak laki-laki tujuan untuk mengenalkan diri calon perempuan kepada pihak keluarga laki-laki dengan syarat membawa pisang gadang sasikek sebagai syarat dalam ketentuan adat yang berlaku di Kelurahan Tanah Sirah. Setelah proses mambuka jalan sudah mendapatkan persetujuan dan restu dari kedua keluarga, maka dilanjutkan dengan proses mahituang hari merupakan proses untuk menentukan dan menetapkan tanggal pernikahan. Proses mahituang hari melibatkan niniak mamak dan kerabat dekat. Proses ini dilaksanakan dengan memenuhi syarat yaitu membawa cendra mata oleh pihak perempuan yang akan diberikan kepada pihak laki-laki seperti pisang gadang sebanyak duo sikek, nasi lamak, dan cendra mata lainnya. Cendra mata yang harus dipenuhi yaitu pisang gadang, pisang tersebut diberi secara utuh dan tidak boleh kurang. Hal ini karena pisang gadang memiliki makna yang tersirat yang dipercayai masyarakat Kelurahan Tanah Sirah, dimana pisang tersebut memiliki simbol kemanisan, kebahagiaan, kebesaran. Pisang memiliki filosofi cinta sejati dan tumbuhnya hanya sekali yang berarti pernikahan sekali seumur hidup dan makna lainnya. Dalam hal inilah jika syarat tidak terpenuhi maka peminangan akan ditunda bahkan ditolak. Adapun perspektif hukum Islam mengenai pelaksanaan maanta pisang gadang di kategorikan sebagai urf shahih yang mana adat tersebut tidak bertentangan dengan syara, karena penundaan dan penolakan dikarenakan menghindari kemudharatan dan meninggalkan kemafsadatan (akibat buruk).