Pembulatan Harga Jual BBM Di SPBU Kota Pariaman Perspektif Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Dalam Islam
Skiripsi ini berjudul “Pembulatan Harga Jual BBM Di SPBU Kota Pariaman Perspektif Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Dalam Islam”, yang ditulis oleh Elfina Ali, NIM 1219098 ,Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh konsumen yang melakukan pengisian bensin full tank dan mesin pengisian menunjukkan harga Rp. 40.375,- maka pihak SPBU melakukan pembulatan harga menjadi Rp. 41.000. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah dan bentuk-bentuk UUPK terkait praktik pembulatan harga jual BBM di SPBU 14.255.592 Kota Pariaman. Pada penelitian ini terdapat tiga rumusan masalah yaitu bagaimana praktik pembulatan harga yang harus dibayar di SPBU 14.255.592 Kota Pariaman terhadap transaksi jual beli bahan bakar minyak kendaraan bermotor ditinjau dari hukum ekonomi syariah dan undang- undang perlindungan konsumen. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif yang disesuaikan dengan tujuan pokok penelitian, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis mengenai pembulatan harga BBM dalam fiqih muamalah dan perlindungan konsumen menurut hukum positif dan hukum islam. Karna pada pendekatan kualitatif ini lebih menfokuskan proses daripada hasil. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, penulis menyimpulkan bahwa pembulatan harga adalah praktik pembulatan harga yang dilakukan oleh operator yang terjadi apabila konsumen membeli BBM full tank dengan uang cash dengan alasan tidak tersedianya uang pecahan kecil dan untuk menghemat waktu dalam proses transaksi. Hasil analisis UUPK terhadap praktik pembulatan harga yang harus dibayar, konsumen perlu menjaga adanya asas keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha serta konsumen harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi atas pelayanan barang atau jasa. Dan hasil analisis Pandangan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli di SPBU pada pembelian BBM yang terjadi di SPBU Pariaman tersebut rukun dan syarat jual belinya tidak sah karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena dalam transaksi tersebut pembulatan harga yang dilakukan operator tidak sesuai dengan hukum ekonomi syariah karena masih ada sebagian pihak konsumen yang merasa dirugikan dengan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak pelaku usaha yang tanpa menginformasikan terlebih dahulu kepada konsumen, karena didalam jual beli harus ada kata sepakat yang harus diucapkan oleh penjual dan pembeli, tentu didalamnya harus ada konsep ‘an taradlin atau saling merelakan.