Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

EGA NAJLA

1 karya publik ditemukan.

2019: 1

KEDUDUKAN AMIL ZAKAT INFORMAL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus di Kenagarian Koto Tangah Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab. Lima Puluh Kota)

2019 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “KEDUDUKAN AMIL ZAKAT INFORMAL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus di Kenagarian Koto Tangah Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab. Lima Puluh Kota)”, ditulis oleh Ega Najla, NIM. 1215.033, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1440 H/ 2019 M. Berdasarkan pengamatan penulis terkait zakat, penulis tertarik mengenai kedudukan amil zakat musiman menurut perspektif fiqh muamalah dan hukum positif. Bahwa rumusan dalam KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) Pasal 683 ayat (1) mengenai yang berhak mengelola zakat adalah negara yang kemudian didistribusikan kepada 8 mustahik zakat. Karena banyak terjadi di masyarakat bahwa amil-amil zakat musiman terbentuk dengan sendiri tanpa ada pengelolaan dari Negara yang berwenang untuk mengelola dan mendistribusikan kepada mustahik zakat yang dimaksudkan. Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi “Keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah”, Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi “Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur ulama, tenaga professional, dan tokoh masyarakat Islam.”, dan Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi “Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” Dalam melakukan penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), kemudian penulis menggunakan metode berpikir induktif dan deduktif sebagai analisis datanya. Penulis menggunakan metode wawancara untuk mandapatkan data yang valid. Di samping itu penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder yang berasal dari literatur yang membahas tentang zakat, amil zakat, dan pengaplikasian zakat menurut hukum positif. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan amil zakat musiman menurut hukum positif dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 yang disahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 bahwa amil zakat musiman yang berada di daerah-daerah itu boleh saja diberlakukan, karena amil zakat dibentuk agar memudahkan masyarakat untuk menunaikan zakat. Sebaiknya panitia amil zakat musiman di setiap daerah ini untuk mengupayakan untuk dapat mendapatkan izin dan melegalkan kepengurusan tersebut ke lazis Kecamatan masing-masing sehingga akan benar-benar statusnya menjadi amil.