Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

DIRA MUSTIKA

1 karya publik ditemukan.

2024: 1

PRAKTEK JUAL BELI LIMBAH (TAILING) TAMBANG EMAS DI KEC.MUARASIPONGI PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Limbah merupakan hasil buangan dari suatu proses pengolahan. Salah satu contohnya adalah tailing yang merupakan limbah hasil pengolahan mineral tambang. Jual beli limbah (tailing) tambang emas dilakukan oleh warga Kecamatan Muarasipongi. Kegiatan berburu emas atau penambangan emas itu sudah dilakukan sekitar sejak 2019 sampai sekarang ini. Limbah (tailing) tambang tersebut dikemas dalam karung berukuran sedang dan dijual untuk diolah kembali. Jual beli yang dilakukan oleh para Pengepul (Pembeli) dengan menjual limbah (tailing) tambang emas didalam karung yang belum tentu hasil yang didapatkan jika kadar emas dalam limbah maka pembeli akan mendapatkan untung begitupula sebaliknya jika kadar emas tidak maka pembeli akan mengalami kerugian Berdasarkan temuan ini penulis tertarik untuk lebih mendalami bagaimana praktek Jual Beli Limbah (Tailing) Tambang Emas di Muarasipongi dan bagaimana Tinjauan fiqh muamalah praktek Jual Beli Limbah (Tailing) Tambang Emas di Muarasipongi. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui praktek Jual Beli Limbah (Tailing) Tambang Emas di Muarasipongi dan mengetahui bagaimana praktek Jual Beli Limbah (Tailing) Tambang Emas di Muarasipongi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field research). Sedangkan teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan dalam prakteknya Limbah (tailing) tambang emas di Kecamatan Muarasipongi itu diperoleh dengan menggunakan beberapa tahapan penggilingan batuan maupun tanah tambang, setelah tahapan tersebut selesai maka terdapatlah limbah yang kemudian limbah tersebut akan diperjual belikan dan dapat diolah kembali menjadi emas. Dalam praktik jual beli limbah ini, penjual tidak mengetahui berapa takaran kadar emas yang terdapat di dalam limbah tersebut, sehingga dapat memberikan kerugian kepada salah satu pihak yang melaksanakan transaksi. Di dalam fiqih muamalah apabila melakukan jual beli, penjual haruslah mengetahui keadaan barang baik mengenai harga, takaran, timbangan dan kualitasnya. pada praktik jual beli limbah tambang emas yang dilakukan masyarakat Kecamatan Muarasipongi, penjual sama sekali tidak mengetahui berapa takaran maupun timbangan kadar emas yang ada di dalam limbah tersebut, jika jual beli memenuhi unsur maupun syarat yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam, maka perjanjian (akad) jual beli yang dilakukan tidak sah, karena mengandung unsur penipuan (gharar).