Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

DINALDI

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Pemanfaatan Tanah Tambang Yang Dikembalikan Setelah Jual Beli ( Studi Kasus Di Nagari Tebing Tinggi Kabupaten Dharmasraya)

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Pemanfaatan Tanah Tambang Yang Dikembalikan Setelah Jual Beli ( Studi Kasus Di Kenagarian Tebing Tinggi Kabupaten Dharmasraya)”, yang ditulis oleh Dinaldi, NIM 1222070, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui praktik jual beli tanah tambang di Kenagarian Tebing Tinggi Kabupaten Dharmasraya serta menganalisis praktik tersebut menurut perspektif fiqih muamalah. Latar belakang penelitian ini adalah adanya praktik transaksi tanah tambang yang menggunakan akad jual beli, namun setelah kandungan emas habis ditambang tanah tersebut dikembalikan kembali kepada pemilik awal. Dalam praktiknya, transaksi dilakukan secara lisan tanpa menggunakan surat perjanjian tertulis dan penentuan harga tanah didasarkan pada perkiraan kandungan emas yang terdapat di dalam tanah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin mengetahui secara utuh bagaimana praktik jual beli tanah tambang yang dilakukan masyarakat di Kenagarian Tebing Tinggi Kabupaten Dharmasraya serta mengetahui pandangan fiqih muamalah terhadap praktik tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi dengan pihak penambang serta pemilik tanah. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tanah tambang di Kenagarian Tebing Tinggi dilakukan secara lisan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli tanpa menggunakan surat perjanjian tertulis. Pihak penambang memanfaatkan tanah tersebut untuk melakukan aktivitas pertambangan emas hingga hasil tambang dianggap habis, kemudian tanah dikembalikan kembali kepada pemilik awal. Dalam perspektif fiqih muamalah, praktik tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan akad jual beli karena dalam jual beli kepemilikan objek seharusnya berpindah secara penuh kepada pembeli. Akan tetapi, dalam praktik ini tanah kembali kepada pemilik awal setelah aktivitas pertambangan selesai dilakukan. Selain itu, praktik tersebut juga mengandung unsur ketidakjelasan terhadap kandungan emas di dalam tanah sehingga berpotensi mengandung unsur gharar.