Putusan PN Pariaman No.146/Pid.B/2021/PN.Pmn Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Ditinjau dari Hukum Pidana Islam
Tindak pengeroyokan terjadi akibat dari masyarakat yang memilih menyelesaikan masalah dengan melakukan kekerasan, mereka beranggapan bahwa tindakan main hakim sendiri lebih ampuh memberikan efek jera terhadap seseorang yang diduga telah melakukan kesalahan. Tindakan ini sangatlah merugikan, baik terhadap fisik, psikis bahkan dapat berimbas hilangnya nyawa seseorang. Berdasarkan hal ini, penulis ingin mengetahui perihal yang dipertimbangkan oleh hakim dalam memberikan putusan terkait tindak pidana pengeroyokan ini, kemudian penulis akan mengukur pelaksanaannya berdasarkan ketentuan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data yang dikumpulkan melalui studi lapangan, di mana peneliti terlibat langsung untuk mendapatkan data melalui wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil dari penelitian terhadap kasus ini, terdakwa dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP yang telah memenuhi unsur-unsur pengeroyokan dan terbukti saat dalam persidangan serta sesuai dengan keterangan yang diberikan saksi dan keterangan dari terdakwa sendiri. Hal ini tidak lepas dari pertimbangan hakim dalam membuat putusan, pengaruh dari putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman inipun memiliki tujuan untuk memberikan pelajaran kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan agar tidak lagi melakukan main hakim sendiri, serta sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar menghindari tindakan serupa di masa depan. Sementara putusan tentang tindak pidana pengeroyokan berdasarkan hukum pidana Islam berlaku hukuman qishash, apabila mendapat maaf dari pihak korban maka hukuman pengangganti berupa diyat, kemudian apabila diyat ini juga mendapat pemaafan maka hukuman penggantinya berupa ta’zir yang disertai hukuman tambahan berupa terhalangnya hak waris dan wasiat. Dengan demikian, putusan dalam kasus No. 146/Pid.B/2021/PN.Pmn tentang tindak pidana pengeroyokan ini tidak selaras dengan ketentuan hukuman dalam hukum pidana Islam.