AQIQAH PRAKTIS MENURUT PERSPEKTIF MASYARAKAT DAN SYARI'AH ISLAM (STUDI KASUS DI KANAGARIAN PANDAI SIKEK)
<p> iv<br /> ABSTRAK<br /> Skripsi ini berjudul:<br /> “AqiqahPraktisMenurutPerspektifMasyarakatdanSyari’ah Islam<br /> (StudiKasusKanagarianPandaiSikek).”Skripsi ini ditulis oleh Dina Iklima ,<br /> NIM. 1212. 029, Jurusan Muamalah Fakultas Syari’ah Islam Institut Agama Islam<br /> Negeri (IAIN) Bukittinggi 1437 H/2016 M.<br /> Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya kebiasaan masyarakat di<br /> Nagari Pandai Sikek ini dalam melaksanakan aqiqah untuk anak di mana<br /> masyarakat lebih cenderung melaksanakan aqiqah secara praktis dengan<br /> menyerahkan penyelenggaraannya pada penyelenggara aqiqah, hal ini tentunya<br /> berbeda dengan penyelenggaraan aqiqah yang sudah di atur dalam Islam,<br /> sehinggga penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut sebenarnya bagaimana<br /> pelaksanaan aqiqah praktis ini serta bagaimana persepsi masyarakat akan praktek<br /> ini.<br /> Adapun hal yang akan diteliti adalah bagaimana persepsi masyarakat<br /> Kanagarian Pandai Sikek, pelaksanaan aqiqah praktis serta pandangan hukum<br /> Islam mengenai aqiqah praktis ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam adalah<br /> penelitian lapangan (Field research) dengan mengumpulkan data<br /> langsungdarilapangandenganmetodepengumpulan data<br /> melaluiobservasidanwawancarakepada12 orang narasumber yang<br /> merupakanmasyarakatnagariPandaiSikek.<br /> Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian yang penulis dapatkan,<br /> disimpulkan bahwa masyarakat di Nagari Pandai Sikek memiliki persepsi bahwa<br /> pelaksanaan aqiqah anak melalui penyelenggara aqiqah adalah hal yang<br /> diperbolehkan dalam Islam dan sah untuk dilakukan karena banyaknya manfaat<br /> yang didapat dengan pelaksanaan aqiqah dengan cara ini.<br /> Tata cara pelaksanaan aqiqah praktis melalui jasa penyelenggara aqiqah<br /> adalah dengan cara memesan kepada pihak penyelenggara dengan membayar<br /> biaya pembelian kambing dan biaya memasak sesuai dengan kesepakatan. Pihak<br /> penyelenggara biasanya adalah sekolah-sekolah/madrasah, surau-surau atau ada<br /> juga rumah-rumah makan yang menyediakan jasa penyelenggaraan aqiqah praktis<br /> ini. Apabila kambing sudah disembelih dan dimasak, maka pihak penyelenggara<br /> akan memberikan masakan tersebut pada pemesan untuk dimakan pada acara<br /> syukuran/mendoa aqiqah anak mereka.<br /> Pelaksanaanaqiqahmelaluijasapenyelenggaraaqiqah yang<br /> dilaksanakanmasyarakatKanagarianPandaiSikekdapatdigolongkanpadatradisi<br /> (‘urf) yang diperbolehkan (shahihah) dalamhukum Islam<br /> karenamengandungbanyakkebaikan.</p>