Tradisi Boroguang Setelah Akad Nikah Di Nagari Banja Loweh Perspektif Maslahah Mursalah
Skripsi ini berjudul “Tradisi Boroguang Setelah Akad Nikah Di Nagari Banja Loweh Perspektif Maslahah Mursalah” Skripsi ini di tulis oleh DIKI SAPUTRA, NIM 1121125, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2025 M/1446 H. Penelitian ini dilatar belakangi kebiasaan di Nagari Banja Loweh yaitu tradisi boroguang. Boroguang adalah musik tradisional Minangkabau dengan mengunakan talempong, saluang, gandang, dan alat musik tradisional lainya ditandai dengan pemukulan oguang sebagai sarana pemberitahuan. Tradisi ini harus dilakukan jika tidak akan disanksi satu kepala kerbau, pelaksanaannya bertujuan untuk arak iriang kaliliang kampuang bagi yang menikah. Dalam teori hukum Islam ada istilah maslahah mursalah yaitu kemanfaatan atau kebaikan yang bersumber dari pemikiran atau ijtihad dan tidak bertentangan dengan Al- Qur’an dan Sunnah. Dalam tradisi ini apakah ada maslahah mursalah atau tidak, untuk menjawabnya peneliti ingin meninjau dengan maslahah mursalah. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan tradisi dan pandangan maslahah mursalah terhadap sanksi dan waktu pelaksanaan tradisi. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Banja Loweh. Penelitian ini mengunakan sumber data primer yaitu data utama yang diambil dari informan utama seperti tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat di Nagari Banja Loweh. Sumber sekunder adalah data penunjang data primer, data sekunder yang penulis gunakan antara lain dari buku-buku, jurnal, dan sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Peneliti pengumpulkan data dengan melakukan pengamatan atau observasi, wawancara dan dokumentasi langsung kepada informan yaitu tokoh adat dan tokoh agama, dan masyarakat. Teknik analisis data penulis menggunakan metode berfikir kualitatif. Hasil penelitian ini dapat dikemukakan sebagai berikut: pertama, tradisi boroguang setelah akad nikah di Nagari Banja Loweh diawali dengan tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat makan bersama ditempat pernikahan. Tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat selanjutnya akan dibawa ketempat tradisi akan dilaksanakan. Tradisi dimulai dengan penghulu empat suku memukul oguang sebanyak tiga kali disambut iringan talempong, saluang, gandang, dan alat musik tradisional Minangkabau lainnya juga dengan diikuti gerakan silat. Kedua, dalam tradisi boroguang yang dilakukan masyarakat di Nagari Banja Loweh bila ditinjau menurut maslahah mursalah dapat dibenarkan, karena terdapat nilai-nilai kebaikan padanya, seperti tanda rasa syukur atas terjadinya pernikahan, pelestarian sini budaya, memperkuat ikatan social, meski ada sanksi tapi tidak memberatkan individu, sarana pemberitahuan telah terjadinya akad nikah supaya tidak ada fitnah dalam masyarakat.