Pandangan Hukum Pidana Islam terhadap Pelaku Judi Online (Studi Kasus Jorong Sungai Jariang)
Skripsi ini berjudul “PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKU JUDI ONLINE (Studi Kasus Jorong Sungai Jariang, Nagari Koto Panjang, Kec. IV Koto, Kab. Agam)”. Disusun oleh Devitri Sonira, NIM 1419063, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negari (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun maksud dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku judi online di Jorong Sungai Jariang. Dalam skripsi ini penulis meneliti apa saja dampak dari judi online terhadap pelaku dan masyarakat di Jorong Sungai Jariang beserta pandangannya dalam hukum pidana islam. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penulis mencari informasi atau narasumber yang terkait dengan mewawancarai wali Jorong, pelaku judi online, beserta salah satu masyarakat dalam permasalahan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwa hukum pidana islam dalam berjudi termasuk kedalam hukuman ta’zir karena tidak ada ketentuan al-quran dan hadits. Sedangkan, dalam hukum pidana judi termasuk pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dan dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 1 yang berbunyi “barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan dijalanan umum ataupun dipinggirannya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang, diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah”. Pelaku judi merupakan seseorang yang memainkan judi menggunakan handphone sendiri, Dampak dari judi online itu sendiri yaitu membuat seseorang menjadi kecanduan, depresi, dan membuat orang tersebut melakukan tindak kejahatan karena rasa ingin menang. Sedangkan terhadap masyarakat dapat mengganggu kenyamana masyarakat itu sendiri.