Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

DESRI RAMA RANI

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

Analisis Yuridis Alat Bukti Qarinah Dalam Keyakinan Hakim Memutus Perkara Pidana Perspektif Fiqih Muqaran Fi Jinayah (Studi Putusan No.777/Pid. B/2016/Pn. Jkt. Pst Kasus Jessica Kumala Wongso)”

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pembuktian dalam hukum pidana memiliki peran krusial dalam memastikan keadilan dan menegakkan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, sistem pembuktian yang dianut adalah sistem negatif menurut undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana jika terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, perlu diketahui bahwa bagaimana Pertimbangan keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara tanpa adanya Bukti langsung dengan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang Sah tetapi mendasarkan pada alat bukti tidak langsung atau alat bukti qarinah. Berdasarkan beberapa uraian di atas yang telah dipaparkan oleh Penulis, maka Penulis tertarik mengkaji lebih lanjut dengan judul Analisis Yuridis Alat Bukti Qarinah Dalam Keyakinan Hakim Memutus Perkara Pidana Perspektif Fiqh Muqaran Fi Jinayah. (Studi Putusan No.777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst Kasus Jessica Kumala Wongso). Metode yang digunakan oleh penulis yaitu metode penelitian kepustakaan. Metode penelitian kepustakaan yaitu data kepustakaan yang diperoleh atau didapatkan melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian. Penelitian ini mengacu pada data atau bahan-bahan yang berkaitan langsung dengan topik permasalahan yang diangkat.Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach).keberadaan dan penggunaan qarinah terhadap pembuktian perkara pidana dalam hukum positif tergambar dalam penggunaan alat bukti petunjuk yang disebutkan dalam pasal 184 KUHP, Hanya saja tidak secara tegas dirumuskan dalam hukum pidana sebagai alat bukti qarinah. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa pertimbangan-pertimbangan Hakim tersebut, ternyata justru Hakim tidak menggunakan teori ini dalam mengadili perkara ini, Hakim malah hanya menggunakan asumsi dan praduganya saja, tanpa menggunakan alat bukti dan teori ini oleh karenanya Hakim dianggap telah salah menerapkan hukum.Dalam hukum pidana Islam maupun hukum positif, hakim diberikan kewenangan untuk menilai qarinah atau petunjuk berdasarkan ijtihad dan keyakinannya. Namun, dalam hukum Islam, kehati-hatian lebih diutamakan untuk menghindari hukuman yang salah, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan hudud dan qisas.Putusan Jessica Wongso menunjukkan bagaimana keyakinan hakim dapat berperan besar dalam menentukan kesalahan terdakwa, meskipun tidak ada bukti langsung yang mengarah pada perbuatannya. Dari perspektif Fiqh Muqaran Fil Jinayah, pendekatan ini dapat menimbulkan kontroversi karena prinsip dalam Islam mengutamakan kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman, terutama jika masih terdapat unsur keraguan dalam pembuktian.