Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

CINTO LESTARI

1 karya publik ditemukan.

2018: 1

Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli rambut Di Salon Young Kisaran Timur, Sumatera Utara

2018 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul:”Tinjauan hukum Islam terhadap Jual Beli rambut di salon Young Kisaran Timur Sumatera Utara”. Ditulis oleh Cinto Lestari, Nim. 1212.032 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai tinjauan hukum Islam terhadap jual beli rambut di salon Young Kisaran Timur, Sumatera Utara. Realita zaman sekarang yang ada di masyarakat ialah berlomba-lomba mempercantik diri dengan cara apapun termasuk mengubah dari bentuk semula. Karena salah satu alasan tersebut seiring kebutuhan konsumen akan perkembangan zaman, salon maupun pelanggan melakukan tawar-menawar rambut guna saling menguntungkan. Yang menjadi permasalahannya ialah kebiasaan masyarakat yang sengaja menjual rambutnya ketika memotong rambut di salon dan pihak salon membayar harga rambut tersebut dengan perkiraan saja. Rambut tersebut dijadikan sebagai bahan dasar pembuatan rambut sambung dan Wig dengan teknik penyempurnaan kembali atau di daur ulang kembali oleh pihak salon. Jenis Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (feld research) yang dilakukan di salon Young Kecamatan KisaranTimur. Informan dalam penelitian ini adalah pemlik salon, pekerja yang menyambungkan rambut, serta konsumen yang melakukan jual beli rambut/Penjual rambut. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi dan wawancara. Analisis data dalam peneltitian ini adalah setelah data terkumpul, diedit, dikelompokkan, diolah dan dianalisa dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun rumusan masalah dalam penelitan ini ialah bagaimana sesungguhnya kedudukan jual beli rambut tersebut dalam hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dengan beberapa informan di lapangan dapat penulis simpulkan bahwa praktek di lapangan, jual beli yang terjadi di salon Young Kisaran Timur Sumatera Utara adalah kebiasaan masyarakat tertentu yang dengan sengaja menjual sisa potongan rambutnya ketika dia memotong rambut di salon guna memperoleh keuntungan semata tanpa mengetahui alasan untuk apa rambutnya akan di manfaatkan dan pelanggan menjual potongan rambutnya kepada salon dengan harga yang tidak jelas bagimana takarannya, pihak salon hanya memperkirakan banyak rambut sesuai dengan kualitas rambut yang di jual ke salon. Pihak salon membeli rambut tersebut guna stok bahan dasar pembutan rambut sambung dan Wig ketika ada pelanggan lain yang membutuhkan layanan sambung rambut atau Wig. Tinjauan hukum Islam terhadap jualbelirambut yang terjadi di salon Young, dilihat dari segi objek akadnya maka menjadi batal atau tidak sah objek yang diperjualbelikan tersebut adalah salah satu bagian anggota tubuh manusia yaitu rambut, Allah Melarang memperjualbelikan anggota tubuh manusia. Dan rambut tersebut tidak bernilai menurut syara’ yang pantas untuk diperjualbelikan, lalu dari segi pemanfaatan objek jual beli tersebut yaitu rambut yang dijadikan objek jual beli dimanfaatkan untuk sesuatu yang dilarang dalam Islam yaitu rambut sambung /Wig.