Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

CAMELIA PUTRI

2 karya publik ditemukan.

2026: 12017: 1

Larangan Menikah bagi Laki-laki yang Kematian Istri sebelum Pelaksanaan Tradisi Manantiang Anggun-anggun Perspektif Fikih Munakahat (Studi Kasus di Nagari Situjuah Batua)

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Larangan Menikah bagi Laki-laki yang Kematian Istri sebelum Pelaksanaan Tradisi Manantiang Anggun-anggun Perspektif Fikih Munakahat”, yang ditulis oleh Camelia Putri, NIM 1122153, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2026 M/ 1448 H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi manantiang anggun-anggun yang berlaku di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tradisi tersebut merupakan prosesi adat yang dilakukan setelah seorang istri meninggal dunia sebagai bentuk penjemputan kembali suami oleh keluarganya serta penanda berakhirnya masa berkabung. Dalam praktiknya, masyarakat setempat memandang bahwa seorang laki-laki tidak sepatutnya menikah kembali sebelum pelaksanaan tradisi tersebut. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum karena dalam fikih munakahat tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan lakilaki menjalani masa tunggu atau larangan menikah setelah kematian istrinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan diberlakukannya larangan menikah bagi laki-laki yang kematian istri sebelum pelaksanaan tradisi manantiang anggunanggun serta menganalisisnya dalam perspektif fikih munakahat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, yang melibatkan wali nagari, tokoh adat, tokoh agama, bundo kanduang, serta masyarakat Nagari Situjuah Batua. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan pendekatan normatif-sosiologis yang menghubungkan realitas sosial masyarakat dengan ketentuan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan menikah sebelum pelaksanaan tradisi manantiang anggun-anggun bertujuan menjaga hubungan baik antara keluarga suami dan keluarga istri, menyelesaikan persoalan harta bersama, utang piutang, tanggung jawab, dan mencegah terjadinya konflik sosial. Berdasarkan perspektif fikih munakahat, larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam syariat Islam. Fikih munakahat hanya mewajibkan masa 'iddah bagi perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya, sedangkan laki-laki tidak dibebani kewajiban tersebut. Oleh karena itu, seorang suami diperbolehkan menikah kembali kapan saja setelah terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan. Dengan demikian, tradisi manantiang anggun-anggun tidak dapat dijadikan sebagai syarat ataupun penghalang perkawinan, karena keabsahan perkawinan dalam Islam sepenuhnya ditentukan oleh terpenuhinya syarat dan rukun nikah, bukan oleh terlaksananya suatu tradisi. Namun, tradisi manantiang anggunanggun dipahami sebagai bentuk ikhtiar menjaga kemashlahatan.

FENOMENA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBABNYA DI JORONG 1 BANCAH TALEH KENAGARIAN GERAGAHAN KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN AGAM

2017 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Camelia Putri Jonita, BP. 1113.004. Skripsi ini berjudul “Fenomena Perkawinan Dibawah Umur Dan Faktor-Faktor Penyebabnya Di Jorong 1 Bancah Taleh Kenagarian Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam’’.Maksud judul ini menggambarkan tentang perkawinan yang terjadi dibawah batas usia perkawinan yaitu dibawah usia 19 tahun untuk laki-laki, 16 tahun untuk perempuan, serta hal-hal yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah umur, yang terjadi di Jorong 1 Bancah Taleh Kenagarian Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, jumlah pasangan yang melakukan pernikahan dini dari tahun 2015 sampai tahun 2017 terdapat 23 pasangan. Motivasi dalam membahas judul ini karena ingin melihat kenapa banyak masyarakat yang berada di Jorong 1 Bancah Taleh ini melakukan pernikahan dini dan apa saja faktor yang menyebabkan masyarakat di Jorong 1 Bancah Taleh melakukan pernikahan dini. PraktekmasyarakatinibertentangandenganPasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentangPerkawinan yang membatasiusiakawinyakni: ‘’ Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita berumur 16 tahun.’’ Artinya antara pria dan wanita yang telah mencapai umur yang telah ditentukan tersebut dan ingin melangsungkan pernikahan, maka pernikahannya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field researcht), objek penelitian ini adalah masyarakat Jorong 1 Bancah Taleh Kenagarian Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Pengumpulan data yang digunakan melalui Observasi dan Wawancara yang dilakukan kepada masyarakat Jorong 1 Bancah Taleh seperti Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Orang tua pelaku pernikahan dini, dan pelaku pernikahan dini di Jorong 1 Bancah Taleh ini. Data yang peneliti dapat dianalisa dengan metode Analisis Deskripif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa maraknya pernikahan dini pada masyarakat di Jorong 1 Bancah Taleh disebabkan faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, pergaulan bebas, dan kemauanya sendiri. Alasan ekonomi dikarenakan tidak mampu membiayai sekolah anaknya yang menyebabkan putus sekolah. Orang tua ingin melepaskan tanggung jawab, dengan cara menikahkan anaknya sehingga beban ekonomi untuk biaya hidup dalam keluarganya bisa berkurang. Alasan pendidikan, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah karena faktor ekonomi dan kemauan untuk bersekolah yang juga rendah, turut memicu terjadinya pernikahan dini disamping itu pergaulan bebas dikalangan remaja, menjadikan orangtuanya khawatir anaknya terjerumus kepada perbuatan maksiat, maka untuk menghindarkan dari pergaulan bebas maka menikah diusia dini menjadi pilihan orangtua untuk anaknya.