Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

Beni Setia

2 karya publik ditemukan.

2021: 12017: 1

LARANGAN KELUAR RUMAH BAGI PEREMPUAN YANG SUDAH DIPINANG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA LUKUN KECAMATAN TEBING TINGGI TIMUR KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI)

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : Larangan Keluar Rumah Bagi Perempuan Yang Sudah Dipinang Di Tinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Lukun Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti). Skripsi ini disusun oleh Beni Setiawan, Nim 1117.022. Program setudi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1443/2021 M. Motivasi penulis dalam melakukan penelitian ini dilatarbelakangi tentang akibat hukum setelah peminangan atau khitbah yang terjadi di Desa Lukun. Masyarakat Desa Lukun mengabaikan akibat hukum yang timbul setelah peminangan atau khitbah itu sendiri, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 13 KHI. Dalam hal ini, pihak laki-laki melarang perempuan untuk keluar rumah. Jika si perempuan tetap ingin keluar maka pihak laki-laki memberi syarat yaitu harus didamping oleh laki-laki yang meminangnya. Berdasarkan hal ini penulis ingin mengetahui mengapa ada larangan keluar rumah bagi perempuan yang sudah dipinang dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktek larangan keluar rumah bagi perermpuan yang sudah dipinang di Desa Lukun Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Dalam membahas persoalan ini, metode penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Sebagai responden atau narasumber dalam penelitian ini adalah tokoh agama, penyuluh agama dan tokoh masyarakat. Sedangkan teknik analisa data penulis menggunakan teknik analisa kualitatif dan sumber data sekunder yang diperoleh dari Al-Qur’an, Hadist. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa alasan dilarangnya perempuan keluar rumah terjadi karena 3 faktor, yaitu faktor adat, faktor ekonomi, faktor kurangnya pemahaman tentang keagamaan. Dalam tinjauan hukum islam batasan pergaulan kedua calon pengantin setelah lamaran. Peminangan (khitbah) adalah proses yang mendahului sebelum acara pernikahan akan tetapi bukan termasuk dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan tidak akan sempurna tanpa proses ini, karena peminangan (khitbah) ini akan membuat kedua calon pengantin akan menjadi tenang akibat telah saling mengetahui. Oleh kerena itu, walaupun telah terencana proses lamaran, norma-norma pergaulan antara calon suami dan calon isteri masih tetap sebagaimana biasa (orang asing).