PERNIKAHAN SILIAH LAPIAK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN ADAT MINANGKABAU SERTA PERSPEKTIF MASYARAKAT BATUHAMPAR
Bentuk-bentuk perkawinan siliah lapiak yang terjadi di Nagari Batuhampar adalah; pertama, perkawinan seorang laki-laki dengan adik iparnya, kedua, perkawinan seorang laki-laki dengan kakak iparnya, dan ketiga pernikahan seorang perempuan dengan adik iparnya.Persoalan ini terus menjadi perdebatan baik di antara pemuka agama, adat dan masyarakat. Kedudukan hukum perkawinan siliah lapiak ditinjau dari perspektif adat Minangkabau yaitu kawin siliah lapiak dikategorikan ke dalam perkawinan sumbang,namun pelaksanaanya sudah dilakukan oleh beberapa orang masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian deskripltif kualitatif. Penelitian ini menggambarkan problematika pernikahan siliah lapiak di Batuhampar Kabupaten Lima Puluh Kota Pandangan masyarakat terhadap perkawinan siliah lapiak di Nagari Batuhampar dapat dibagi menjadi dua, pertama masyarakat berpandangan positif terhadap perkawina siliah lapiak dengan alasan membesarkan anak bersama, menjaga harta bersama supaya tidak dikuasai oleh orang asing, mendapatkan keturunan karena dengan pernikahan sebelumnya tidak dikaruniai anak, memiliki teman berbagi karena sudah saling mengenal dengan dekat, dan lebih mudah menyesuaikan diri sehingga komunikasi rumah tangga menjadi harmonis. Kedua, masyarakat berpandangan negatif dengan alasan bahwa si perempuan terkesan merebut suami saudara sendiri walaupun sudah meninggal, dan memutuskan hubungan silaturrahmi keluarga besar jika terjadi pertengkaran antara suami dan istri.