Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

Alfitra

5 karya publik ditemukan.

2026: 12021: 12017: 3

Persepsi Jama'ah Tabligh Tentang Pemenuhan Nafkah Menurut Fiqh Munakahat di Koto Kociak Kubu Tapak Rajo kecamatan Payakumbuh utara kota payakumbuh

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Persepsi Jamaah Tabligh Tentang Pemenuhan Nafkah Menurut Fiqh Munakahat Di Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Disusun oleh Fajar Alfitrah NIM: 1119124. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Kehidupan keluarga Jamaah Tabligh sudah menjadi perhatian banyak pihak, dimana mereka pergi meninggalkan istri, keluarga dan tempat tinggalnya untuk melaksanakan dakwah ke tempat lain. Kegiatan ini dikenal dengan istilah khuruj fi sabilillah. Tentu saja kegiatan ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat pada umumnya, yaitu bagaimana pemenuhan hak nafkah bagi istri dan keluarga yang ia tinggalkan? Serta bagaimana cara memenuhi kewajiban sebagai suami dalam membimbing dan menuntun keluarganya?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pemenuhan hak nafkah dari kalangan Jamaah Tabligh, dan juga meluruskan pandangan masyarakat yang beranggapan bahwa Jamaah Tabligh merupakan ajaran sesat. Jika dilihat dari objeknya. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di lingkungan masyarakat tertentu. Dalam penelitian ini penulis meneliti, mengkaji dan melakukan wawancara langsung dengan beberapa Jamaah Tabligh di Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kegiatan khuruj fi sabilillah seorang suami harus terlebih dahulu menyiapkan nafkah untuk istri dan keluarga yang ditinggalkan. Dan juga dalam pelaksanaan khuruj fi sabilillah juga harus berdasarkan musyawarah dan atas seizin istri dan keluarganya. Pada sisi lain, ternyata dalam pelaksanaan khuruj fi sabilillah di dalam ketentuannya diatur mengenai persyaratan serta beberapa aturan lain sebelum seseorang itu melaksanakan khuruj fi sabilillah. Di antaranya dikenal dengan istilah tafaqqud yang diartikan secara ringkas sebagai bekal yang di tinggalkan dan yang akan di bawa khuruj fi sabilillah.

TOLERANSI ANTAR ETNIK DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU DAN MANDAILING DI NAGARI LANSEK KADOK KECAMATAN RAO SELATAN KABUPATEN PASAMAN

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Karya ilmiah dalam bentuk skripsi yang berjudul “ TOLERANSI ANTAR ETNIK DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU DAN MANDAILING DI NAGARI LANSEK KADOK KECAMATAN RAO SELATAN KABUPATEN PASAMAN “ ini ditulis oleh Alfitrah Mawati, Nim 4617018, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Program Studi Sosiologi Agama pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penulisan karya ilmiah ini dilatar belakangi oleh daerah Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, merupakan daerah multi etnik seperti etnik Minangkabau, Mandailing, dan Jawa. Disamping keragaman etnik, masyarakat dinagari Lansek Kadok memiliki kesamaan agama yaitu agama Islam. Islam merupakan identitas keberagamaan bagi etnik Minangkabau dan Mandailing di nagari Lansek Kadok. Kondisi sosial ini secara langsung atau tidak langsung dapat terjalin keharmonisan dalam masyarakat, yaitu agama sebagai pengintegrasi sehingga tercipta toleransi dalam masyarakat multikultural. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan dan mencari tahu tentang bentuk dan toleransi antara etnik Minangkabau dan Mandailing, dan faktor tercipta masyarakat yang harmonis ditengah masyarakat multikultural di nagari Lansek Kadok. Untuk menjawab persoalan ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Sedangkan dalam metode mengumpulkan data peneliti menggunakan wawancara mendalam dengan informan, observasi partisipan, serta dokumen. Yang dijadikan sebagai objek kajian adalah toleransi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka peneliti menyimpulkan. Pertama, bentuk toleransi antar etnik dalam masyarakat Minangkabau dan Mandailing di Nagari Lansek Kadok, yaitu gotong royong seperti membersihkan masjid, ikut membantu dalam acara pesta atau karena adanya musibah, serta tidak memandang rendah etnik lain, dan saling menghargai dan menghormati cara hidup masyarakat dalam berinteraksi antara suku Minangkabau dan Mandailing. Kedua, faktor terciptanya toleransi adalah cara tutur kata yang saling menghargai dan memahami, kesadaran akan kemanusiaan dan persaudaraan, serta agama menjadi pengintegrasi dalam masyarakat. Etnik Minangkabau dan Mandailing beragama Islam, yang menjadi landasan atau pedoman dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat yang multikultural dapat tercipta toleransi dan masyarakat yang harmonis.

Kerjasama Sijori dan ketahanan nasional

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Strategic position of the Riau islands in Indonesia's economic development; economic integration between Singapore, Johor, and Indonesia.

Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia

2017 · Book · Koleksi Perpustakaan

Dalam buku ini yang berjudul Edisi Revisi Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi dikupas tahap demi tahap secaramendalam kasusnya mengenai proses pemeriksaan perkara pidana mulai di tingkat penyidikan sampai ke tingkat persidangan, tidak hanya dengan menggunakan pisau analisis yuridis normatif tetapi juga pisau yuridis empiris yang tidak dapat dipisahkan dalam keadaan realitas sosial yang ada di dalam praktik beracara. Penulis menghadirkan proses peradilan pidana tidak hanya sebuah konsep hukum saja, tetapi lebih dari itu. Buku ini sangat berguna dan dapat dibaca oleh anggota kepolisian, mahasiswa, penasihat hukum, dan masyarakat umum yang mencari keadilan. Irjenpol. Prof. Koesparmono Irsan, S.IK., S.H., M.M., MBA. (Guru besar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan PTIK) Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca tidak saja bagi kalangan akademisi, tetapi juga para praktisi dan mahasiswa yang ingin memahami secara mendalam hukum beracara secara utuh. Penulis juga mencoba memaparkan dalam kemasan yang berbeda dengan cara membandingkan berbagai pendekatan dari sudut pandang ilmiah yang terdapat dalam praktik beracara, baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat peradilan yang banyak kita temukan kejanggalan dalam memeriksa tersangka ataupun terdakwa serta penggugat dan tergugat. Dr.(C) Yoyon Darusman, S.H., M.M. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang). - RAIH ASA SUKSES -