Analisis Pelelangan Agunan atas Non Performing Finance di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ampek Angkek Candung Cabang Pasaman Barat
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Pelelangan Agunan atas Non Performing Finance di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ampek Angkek Candung Cabang Pasaman Barat” yang disusun oleh Atrisna Sevia Dayetni, Nim 3314.365, Prodi S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penulisan Skripsi ini dilatar belakangi oleh kegiatan Pelelangan yang ada di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ampek Angkek Candung Cabang Pasaman Barat. Lelang barang jaminan merupakan salah satu langkah akhir yang dilakukan oleh bank dalam menyelesaikan Pembiayaan Nasabah yang Bermasalah atau Pembiayaan Macet yang bisa disebabkan oleh kebangkrutan usaha nasabah dan bencana alam. Lelang barang jaminan juga merupakan upaya bank mengembalikan piutang yang diberikannya kepada Nasabah. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses Pelelangan Agunan barang jaminan untuk penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Lapangan (Field Reseach) dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalaha nalisis deskriptif kualitatif .Setelah data terkumpul penulis mengolahnya dengan mengadakan seleksi terhadap data, kemudian akan diklasifikasikan sesuai aspek masalah yang telah disusun, setelah itu akan dianalisis dengan menggunakan analisa data kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pelelangan barang jaminan di PT. BPR Syariah Ampek Angkek Candung Cabang Pasaman Barat sudah sesuai dengan Fatwa DSN, Peraturan Bank Indonesia, Undang-Undang mengenai PerbankanSyariah, yakni: dalam penggolongan kualitas pembiayaan sesuai dengan PBI 13/14/PBI/2011 dan Pasal 2 UU PerbankanSyariah. Pada proses Pelelangan Agunan saat terjadi Pembiayaan Macet sesuai dalam PBI Nomor 10/PBI/2008 Sebagaimanadiaturpasal 40 UU perbankan syariah dan Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/I/III/2002. Penyebab pembiayaan bermasalah sesuai Fatwa No. 47/DSN-MUI/II/2005 dan sesuai dalam Pasal 37 UU Perbankan Syariah.Upaya menyelamatkan pembiayaan bermasalah sesuai dalam PBI Nomor 13/9/PBI/2011, dalam Fatwa No. 48/DSN/-MUI/I/II/2005 seta dalam pasal 40 dan 50 UU PerbankanSyariah.