Analisis Penetapan Kelayakan Agunan Tambahan Pembiayaan Murabahah Khusus Pegawai(Studi Kasus PT BPRS Gajah Tongga Koto Piliang, Kecamatan Silungkang)
Skripsi ini disusun oleh Hasnir Rahmi Febria, Nim 3320188 Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittingi. Dengan judul penelitian: “Analisis Penetapan Kelayakan Agunan Tambahan Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus PT BPRS Gajah Tongga Koto Piliang Kecamatan Silungkang).” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penetapan agunan tambahan bagi nasabah khusus pegawai yang mengajukan pembiayaan diatas Rp.70.000.000,00. Agunan tambahan ini dapat berupa sertifikat rumah ataupun tanah, dan jugan BPKB berupa mobil maupun motor. Penilaian kelayakan agunan tambahan yang dilakukan oleh pihak BPRS Gajah Tongga Koto Piliang masih kurang efektif. Selain itu, yang menjadi latar belakang penelitian in i yaitu banyaknya nasabah khusus pegawai yang memilih PT BPRS gajah Tongga Koto Piliang dalam melakukan pembiayaan murabahah. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui seperti apa proses penilaian agunan tambahan yang dilakukan PT BPRS Gajah Tongga Koto Piliang dalam pembiayaan murabahah khusus pegawai. Dan juga untuk mengetahui hal yang dijadikan daya tarik pembiayaan murabahah BPRS Gajah Tongga Koto Piliang bagi nasabah khusus pegawai. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara langsung, observasi dan dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan dan analisa data dilakukan dengan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data, dan tahap akhir adalah penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini jumlah informan yang akan dilakukan wawancara yaitu sebanyak 9 orang yang ditujukan kepada 4 orang karyawan dan pimpinan PT BPRS Gajah Tongga Koto Piliang dan 5 0rang nasabah pembiayaan murabahah khusus pegawai. Hasil dari penelitian ini menun jukan bahwa PT BPRS Gajah Tongga Koto Piliang belum efektif dalam melakukan proses penilaian kelayakan agunan tamabahan untuk pembiayaan murabahah khusus pegawai. Hal ini karena proses penilaian agunan tambahan yang dialakukan pihak bank belum sepenuhnya sesuai dengan teori yang ada yang menjelaskan tentang penilaian kelayakan agunan tambahan. Selanjutnya hasil penelitian ini menunjukan bahwa yang menjadi daya tarik bagi nasabah khusus pegawai untuk melakukan pembiayaan murabahah pada PT BPRS Gajah Tongga Koto Piliang yaitu karena proses pengajuan hingga pencairan dana pembiayaan murabahah pada bank ini lebih mudah, penilaian kelayakan agunan tambahannya pun tidak terlalu sulit dan membebani nasabah, dan juga margin untuk nasabah khusus pegawai yang ditetapkan pihak bank lebih sedikit yaitu hanya sebesar 12%.