ANALISIS PENERAPAN KMA NOMOR 118 TAHUN 2014 DAN PSAK NOMOR 109 DALAM PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PADA BAZNAS KAB. AGAM
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisis Penerapan KMA Nomor 118 Tahun 2014 dan PSAK Nomor 109 dalam Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat pada Baznas Agam Provinsi Sumatra Barat”. Disusun oleh Asma Roza. Nim 3315.362. Jurusan S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan KMA Nomor 118 Tahun 2014 dan PSAK Nomor 109 dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat pada Baznas Agam Provinsi Sumatra Barat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang mengguankan metode kualitatif. Dan dalam penelitian ini bersifat deskriptif atau mengambarkan dengan data berupa kejadian, peristiwa, fenomena dan kemudian dibentuk dalam kalimat analisis dan bukan dengan angka statistik. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan KMA Nomor 118 Tahun 2014 dan PSAK Nomor 109 pada Baznas Agam berdampak positif karena dapat dilaksanakan secara professional dan transparan melalaui kerja sama antara pihak BAZNAS dan instansi-instansi baik pemerintah maupun non-pemerintah untuk membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan setiap transaksi dilakukan pencatatan menggunakan aplikasi akutansi digital yang disebut SIMBA serta dilakukan pencatatan secara manual ke dalam jurnal dan buku besar untuk memudahkan proses pelaporan berkala kepada pihak-pihak terkait. Penghimpunan Zakat dilakukan melalui dua cara yaitu penghimpunan secara regular dan secara mandiri. Dan penyalurannya dilakukan melalui tiga cara yaitu pertama melalui proposal atau secara langsung ke kantor BAZNAS Agam, keduan melalui informasi dari survey internal maupun laporan masyarakat dan ketiga melalui kedaruratan (emergensi). Proses penyalurkannya melakui bidang ekonomi (pemberdayaan) umat, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial (Agam peduli) dan dibidang dakwah (sosialisasi/pembinaan). Dari proses yang telah dilakukan oleh Baznas Agam menunjukan adanya keterbukaan (Transparancy), adanya Akuntabilitas (Accountability), adanya kewajaran dan keadilan (Fairness), adanya kepatuhan Syariah (Syariah Compliance). Sehingga kinerja pengelolaan zakat menjadi lebih ideal dan tercermin dilakukan secara bersama-sama demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci : Penerapan KMA Nomor 118 Tahun 2014 dan PSAK Nomor 109, Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat