TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN DANA INFAQ MASJID UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT (Studi Kasus Nagari Balingka, Jorong Pahambatan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam)
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Dana Infaq Masjid Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat”, yang ditulis oleh Annisa Juwita, NIM 1221. 008, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini tentang pengelolaan dana infaq masjid Simpang Malalak dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat serta menganalisis kesesuiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam konteks meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat dan keterbatasan jalan modal usaha, masjid sebagai lembaga sosial keagamaan memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana keagamaan secara produktif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pengurus masjid, tokoh masyarakat dan penerima manfaat program, serta observasi langsung terhadap praktik pengelolaan dana infaq. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan pendekatan normatif untuk menilai kesesuian pengelolaan dana dengan prinsip fiqih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana infaq yang di terkumpul sebesar Rp 12.800.000 dari infaq setiap hari dan infaq hari Jum‟at, telah dimanfaatkan sebagai pinjaman modal usaha bagi masyarakat sekitar. Tercatat sebanyak 15 orang penerima manfaat telah mendapatkan pinjaman dengan nilai bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000. Dana ini digunakan untuk membangun usaha kecil seperti warung, pertanian, depot air minum dan lainnya. Dampak program ini dirasakan positif oleh masyarakat, baik dalam bentuk peningkatan pendapatan maupun kemandirian ekonomi. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat beberapa persoalan, seperti tidak adanya sistem pencatatan profesional, pemberlakuaan tambahan pembayaran (bunga) dalam pinjaman. Hal ini dinilai kurang sesuai dengan prinsip qardh hasan dalam fiqih muamalah yang mengharuskan pinjaman bebas bunga. Oleh karena itu, diperlukan penyesuian akad dan sistem yang baik agar program ini sesuai syariah dan berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan dana infaq untuk pemberdayaan ekonomi umat alangkah inovatif yang memiliki potensi besar, namun perlu disertakan dengan pengelolaan yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam agar maslahatnya semakin luas.