Pemahaman pandangan masyarakat nagari kecematan rao terhadap koperasi keliling ditinjau hukum Islam
Skripsi ini berjudul "Pemahaman Pandangan Masyarakat terhadap koperasi keliling Ditinjau hukum Islam”, skripsi ini di susun oleh Annisa Irrahmi NIM 1217008, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari'ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Tahun 1442/ 2020 M). Skripsi ini ditulis karena secara keseluruhan adalah meungkap bagaimana mekanisme operasional koperasi keliling di nagari rao. Padahal sudah melanggar aturan dalam islam karena termasuk riba, dan masyarakat di lapangan tetap melakukannya. Dan bagaimana pandangan hukum islam. Sehingga penulis tertarik menuangkan judul ini dalam bentuk skripsi bagaimana pandangan dan pemahaman masyarakat terhadap koperasi keliling. Penelitian ini dilakukan di nagari rao kecamatan rao kabupaten pasaman. Penulisan skripsi ini yang gunakan dalam penelitian yaitu metode field research (lapangan) yang bersifat kualitatif, maka dari itu penulis berusaha mencari informan/narasumber yang akan di jadikan sumber data yang menghasilkan data dekskriptif berupa kata-kata lisan dari hasil wawancara terkait dengan masalah penelitian. Dari hasil penelitian ini yang dilakukan, penulis menemukan alasan-alasan kenapa masyarakat lebih memilih meminjam uang ke koperasi keliling ketimbang ke bank-bank umum. Di karenakan syarat peminjaman sangat mudah hanya menggunakan foto kopy ktp, buku nikah, sertifikat tanah dan memiliki usaha. Namun dalam sistem pengembalian uangnya dalam koperasi tersebut adalah dengan cara dicicil dengan di tagih setiap hari selama 30x (satu bulan). Walaupun masyarakat sudah tau bungga sangat besar, namun mereka lebih mehiraukan apa dampak dan akibat. Di karenakan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang mana yang halal dan haram. Padahal di dalam hukum islam sudah melarang janganlah memakan riba yang mana menyebutkan dalam surat Al-baqarah 275. Dalam hal ini penulis menyarankan kepada masyarakat lebih baik meminjam uang atau pun sebaliknya harus menggunakan unsur syariat islam atau hukum islam.