Analisis Putusan MK No. 03.03/PHPU.DPD-XXII/2024 Terkait Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif Dalam Tinjauan Siyasah Dusturiyah
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan MK No. 03.03/PHPU.DPD-XXII/2024 Terkait Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif Dalam Tinjauan Siyasah Dusturiyah” yang ditulis oleh Anisa Habibullah Ramadani, NIM 1321017, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Yang melatarbelakangi penulis membahas permasalahan ini adalah maraknya polemik mengenai keterlibatan mantan terpidana korupsi dalam dunia politik, khususnya hak mereka untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini diperkuat dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 03.03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memperbolehkan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan umum, yang menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat luas, terutama terkait nilai-nilai keadilan, integritas, dan amanah publik dalam sistem demokrasi dan hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut serta menganalisis sejauh mana putusan itu sesuai dengan prinsip siyasah dusturiyah dalam Islam, khususnya terkait keadilan, kemaslahatan, dan amanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif, melalui pengumpulan data dari dokumen resmi, literatur ilmiah, serta teks putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan MK No. 03.03/PHPU.DPD-XXII/2024 memberikan ruang bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berdasarkan pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Dalam tinjauan siyasah dusturiyah, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran akan rusaknya nilai integritas dalam kepemimpinan serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi politik. Siyasah dusturiyah mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat, di mana pemimpin seharusnya memiliki integritas moral yang tinggi. Oleh karena itu, pemberian kembali hak politik kepada mantan koruptor harus mempertimbangkan dampak sosial dan moral secara mendalam.