Fiqih Siyasah Tasyri'iyah Terhadap Pemberlakuan Instruksi Bupati Pasaman Barat Tentang Pembatasan Aktivitas ASN diluar Kantor Pada Jam Kerja
Skripsi ini disusun oleh Anggi Muspita, NIM 1322104, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan judul “Analisis Pemberlakuan Instruksi Bupati Pasaman Barat Nomor 800.1.6.2/01/BKPSDM-2026 tentang Pembatasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara di Luar Kantor pada Jam Kerja Menurut Perspektif Fiqih Siyasah Tasyri'iyyah.” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya Instruksi Bupati Pasaman Barat Nomor 800.1.6.2/01/BKPSDM-2026 sebagai salah satu kebijakan administratif untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut masih ditemukan ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan kedinasan yang sah sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas, profesionalisme aparatur, dan kualitas pelayanan publik. Instruksi ini mulai dilakukan bulan februari tanggal 05 tahun 2026 berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberlakuan Instruksi Bupati Pasaman Barat Nomor 800.1.6.2/01/BKPSDM-2026 tentang Pembatasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara di Luar Kantor pada Jam Kerja serta menganalisisnya menurut perspektif Fiqih Siyasah Tasyri'iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kabupaten Pasaman Barat Simpang Empat. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier ASN BKPSDM Kabupaten Pasaman Barat, Pemda Kabupaten Pasaman Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, pemberlakuan Instruksi Bupati Pasaman Barat Nomor 800.1.6.2/01/BKPSDM-2026, mulai dilaksanakan bulan februari tanggal 05 tahun 2026 sebagai aturan langsung pimpinan dalam meningkatkan disiplin ASN di pemkab Kabupaten Pasaman Barat sementara untuk pelaksanaannya telah mulai dilaksanakan melalui sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah, pengawasan oleh BKPSDM, Satpol PP, Inspektorat, serta pimpinan perangkat daerah yang disertai dengan pembinaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini sebagai upaya pemberitahu bagi Pasaman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik agar dapat berjalan lebih efektif,tertib dan profesional. Ditinjau dari perspektif Fiqih Siyasah Tasyri'iyyah, pemberlakuan Instruksi Bupati Pasaman Barat Nomor 800.1.6.2/01/BKPSDM-2026 telah sesuai dengan prinsip keadilan (al-'adalah) dan kemaslahatan umum (maslahah 'ammah). Prinsip keadilan tercermin dari pemberlakuan instruksi yang berlaku bagi seluruh ASN tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan serta diterapkannya mekanisme pengawasan, pembinaan, dan penjatuhan sanksi berdasarkan prosedur yang berlaku. Adapun prinsip kemaslahatan umum tercermin dari tujuan kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan disiplin ASN, memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Dengan demikian, Instruksi Bupati tersebut merupakan kebijakan administratif yang sejalan dengan prinsip-prinsip Fiqih Siyasah Tasyri'iyyah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan umum.