Analisis Pembiayaan Murabahah Pada PT BPRS Sungai PuaSyariah
Skripsi ini berjudul “Analisis Pembiayaan Murabahah pada PT BPRS Sungai PuaSyariah” yang disusun oleh Andika Ramadhan, Nim 3321370. Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi dengan masih terdapat jumlah nasabah yang menurun atau macet pembiayaan perbankan di PT BPRS Sungai PuaSyariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara PT BPRS Sungai PuaSyariah dalam menganalisis nasabah yang akan melakukan pembiayaan Murabahah dan cara manajemen risiko dapat mengurangi pembiayaan masalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana peneliti mengumpulkan data yang terjadi dilapangan serta menggunakan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara langsung dengan pihak BPRS dan teknik dokumentasi dan juga dengan teknik analisis data model analisis Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, display data atau penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pihak BPRS menggunakan Prosedur Pembiayaan untuk menganalisis jumlah nasabah yang menurun atau macet yang berisi realisasi pembiayaan, kemudahan prosedur, kecepatan pelaksanaan, dan persyaratan di PT BPRS Sungai PuaSyariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi pembiayaan sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dan kejelasan dokumen yang diajukan oleh nasabah, serta prinsip kehati-hatian bank dalam mengelola dana pihak ketiga. Dalam hal kemudahan prosedur, PT BPRS Sungai PuaSyariah memberikan panduan dan bantuan langsung dalam proses pengajuan, namun belum menyediakan layanan online. Kecepatan pelaksanaan bergantung pada kelengkapan data nasabah, dengan waktu proses yang dapat diselesaikan dalam 1 hari jika semua syarat terpenuhi. Selain itu, jalur cepat tersedia bagi nasabah yang menggunakan agunan likuid. Persyaratan, khususnya murabahah, memiliki tambahan ketentuan terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah, di mana usaha yang dibiayai harus mematuhi prinsip halal.