Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

AMIRATUN NABILAH

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

Pandangan Tokoh Agama Nagari Lasi terhadap (Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag No:P-005/DJ. III/HK. 00.7/10/2021) Prosedur Pernikahan Suami dalam Masa Iddah Istri Ditinjau dari Fikih Munakahat

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Pandangan Ulama Nagari Lasi terhadap (Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag No: P-005/Dj.Iii/Hk.00.7/10/2021) Prosedur Pernikahan Suami dalam Masa Iddah Istri Ditinjau dari Fikih Munakahat”. Yang disusun oleh Amiratun Nabilah, NIM 1122056, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al- Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 yang mengatur prosedur pernikahan suami dalam masa iddah istri. Surat edaran tersebut menetapkan bahwa laki-laki bekas suami baru dapat menikah kembali setelah masa iddah mantan istrinya selesai, dan jika ia telah menikah dengan perempuan lain dalam masa iddah tersebut, maka ia hanya dapat merujuk mantan istrinya setelah mendapatkan izin poligami dari pengadilan. Ketentuan ini menimbulkan beragam respons di kalangan ulama, khususnya ulama Nagari Lasi, karena secara fikih laki-laki pada dasarnya tidak dibebankan masa tunggu sebagaimana yang dibebankan kepada perempuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan sembilan ulama dan tokoh agama di Nagari Lasi yang dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu ulama tua, ulama muda, dan ulama perempuan. Data sekunder diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan ulama Nagari Lasi terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pro mendukung surat edaran ini karena dinilai melindungi hak perempuan pascaperceraian dan mencegah poligami terselubung. Kelompok kontra menolak karena secara fikih laki-laki tidak dibebankan masa tunggu kecuali dalam dua kondisi khusus yang telah ditetapkan syariat. Ditinjau dari fikih munakahat, surat edaran ini secara normatif bertentangan dengan hukum asal fikih, namun secara maqashid al- syariah tujuannya sejalan dengan prinsip hifz al-din, hifz al-aql, hifz al-mal, dan hifz al-nasl. Sehingga surat edaran ini lebih tepat dipahami sebagai regulasi administratif yang berlandaskan maslahah mursalah, bukan sebagai upaya mengubah ketentuan fikih Islam.