Penganiayaan Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus di Panti Kabupaten Pasaman)
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Pidana Islam Mengenai Penganiayaan Seseorang di Panti Kabupaten Pasaman”, yang ditulis oleh Alpian Fadli, NIM 1418036, Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya suatu tindakan pidana yang menyebabkan hilang nya nyawa salah seorang warga nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.Masalah ini ditimbulkan karena adanya kesalahpahaman mengenai rumah yang disewa, antara pelaku dan korban memiliki hubungan yakni mamak dan kemenakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris (applied law research), penelitian ini menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris seperti penerapan prilaku hukum.Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara.Sedangkan metode analisis data nya berupa metode yang bersifat deskriptif, yaitu menganalisis data dengan memaparkan gambaran atas subjek dan objek yang di dapat dari hasil wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa adanya kesalahpahaman pada masyarakat nagari Panti Kabupaten Pasaman mengenai sewa rumah, pada dasarnya tidak ada perselisihan, permasalahan bahkan pertengkaran diantara kedua keluarga melainkan hanya karena kesalahpahaman mengenai sewa rumah sehingga menimbulkan kejahatan berupa penganiayaan dan menghilangkan nyawa seseorang. Antara pelaku dan juga korban ada hubungan persaudaraan yakni antara mamak dan kemenakan. Kemudian kejahatan penganiayaan ini jika dikaitkan dengan hukum pidana islam maka penganiayaan ini termasuk kedalam Jarimah Qishas sebab mereka melukai bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang. Namun sayangnya di Indonesia tidak diberlakukan hukum pidana islam melain kan hanya di daerah Aceh saja, jadi sanksi yang diberikan untuk pelaku yakni berupa hukuman penjara selama 13 tahun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).