Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ALMA HENDRA

1 karya publik ditemukan.

2018: 1

Transaksi jual beli BBM di SPBU kota Bukittinggi menurut fiqh muamalah

2018 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “TRANSAKSI JUAL BELI BBM DI SPBU KOTA BUKITTINGGI MENURUT FIQH MUAMALAH”, skripsi ini ditulis oleh Alma Hendra, NIM. 1214.016, Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1439 H / 2018 M. Pada pembelian bahan bakar minyak (BBM), sering kali terjadi pembulatan harga ketika pengisian BBM penuh (full). Berdasarkan pengamatan di lapangan ketika terjadi pembulatan harga jarang sekali petugas melakukan komunikasi dengan konsumen, sehingga konsumen merasa dirugikan, karena pembulatan lebih sering cenderung ke atas yang menguntungkan pelaku usaha. Dengan demikian banyak yang harus diteliti lebih lanjut mengenai bagaimana penerapan konsep ketika terjadi pembulatan harga jual beli BBM dan bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang di lakukan langsung dengan mendekati para responden baik dengan melakukan wawancara (interview) maupun dengan jalan observasi. Dalam hal ini penulis akan mendapatkan informasi dari pegawai SPBU dan konsumen BBM di SPBU kota Bukittinggi. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer yaitu, hasil wawancara dengan petugas SPBU dan konsumen. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan masalah ini. Hasil penelitian ini menjelaskan terhadap praktik jual beli BBM khususnya dalam hal pembulatan harga sebagian pihak SPBU membulatkan harga dengan patokan jika tertera di atas Rp. 500,- maka dibulatkan keatas dan jika tertera di bawah Rp. 500,- maka dibulatkan kebawah, sebagian SPBU menjelaskan tidak ada patokan dalam membulatkan harga, dilapangan sebagian besar konsumen merelakan apabila dibulatkan dengan beberapa alasan, ada yang mengatakan pembulatan tersebut kecil atau nominalnya sedikit cuma beberapa rupiah. Selain itu, tidak ada kerugian dan lebih banyak mengandung kemaslahatan dari pada kemudharatan. Sedangkan sebagian lagi tidak merelakan karena pembulatkan harga dilakukan secara paksa oleh petugas dalam pengisian bahan bakar, meskipun kapasitas kendaraan sudah melebihi kapasitas mereka tetap mengisikan BBM sampai harga nominal yang diinginkan oleh petugas sehingga petugas bisa membulatkan harga tersebut. Menurut fiqh muamalah beragamnya penyelesaian dari kelebihan dan kekurangan pembayaran yang terjadi. Pembulatan harga tersebut dikategorikan kedalam Gharar karena tidak ada keadilan dan kejelasan harga dalam transaksi tersebut. Jual beli Gharar ini dikategorikan haram untuk dilakukan karena bersifat samar-samar, ini dapat merugikan salah satu pihak baik penjual maupun pembeli.