SANKSI TINDAK PIDANA PEMALSUAN LAPORAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM
Skripsi ini berjudul "Sanksi Tindak Pidana Laporan Palsu Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam" yang disusun oleh Alif Nursalam dengan NIM 1422051 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik laporan palsu kepada aparat penegak hukum. Laporan palsu adalah penyampaian informasi atau pemberitahuan yang tida sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Suatu laporan dikategorikan laporan palsu apabila keterangan yang diberikan bertentangan fakta yang sesungguhnya. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Tujuan penulis untuk melakukan penelitian adalah menganalisis ketentuan sanksi laporan palsu dalam hukum positif dan menganalisis perspektif hukum pidana islam terhadap sanksi pidana laporan palsu. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer yaitu pasal 220 KUHP lama dan pasal 361 Undang-undang nomor 1 tahun 2023, ayat al- Qur'an dan hadits. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan berbagai sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi terhadap pelaku tindak pidana laporan palsu dikenai hukuman pasal 220 KUHP lama, yakni dipenjara satu tahun empat bulan. Pengaturan tersebut kemudian diakomodasi dalam pasal 361 KUHP dengan hukuman pejara paling lama satu tahun dan pidana denda kategori II. Dalam hukum pidana islam, peerbuatan laporan palsu termasuk dalam kategori ta'zir. Kedudukan hukum tersebur diklasifikasikan dalam bentuk al-kadzib, syahadah zur dan qadzaf. Penjatuahan sanksinya diserahkan kepada kewenangan pemerintah atau ulil amri. Penetapan sanksi tersebut bertujuan memberikan pembianaan, menimbulkan efek jera bagi pelaku, mencegah terulangnya perbuatan serupa dan menciptakan kemaslahatan masyarakat.