Analisis Hukum Pidana Islam Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Akibat Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Mengakibatkan Trauma (Studi Kasus Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak(UPTDPPA) Lima Puluh Kota)
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Pidana Islam Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Akibat Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Mengakibatkan Trauma (Studi Kasus Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTDPPA) Lima Puluh Kota” yang disusun oleh Ai Naya Nurfadila NIM 1421005 pada Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan. Pada tahun 2023 sebanyak 25 kasus korban tindak pidana pemerkosaan. UPTDPPA memberikan perlindungn kepda korban sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh korban. Dengan adanya lembaga UPTDPPPA ini sangat berpengaruh dalam memulihkan mental anak yang menjadi trauma akibat tindak pidana pemerkosaan. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui upaya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) Lima Puluh Kota dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur akibat tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan trauma, kemudian melihat tinjauan pidana Islam terhadap perlindungan anak di bawah umur akibat tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan trauma pada UPTDPPA Lima Puluh Kota. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fieldresearch) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTDPPA) Lima Puluh Kota, sedangkan untuk sumber sekunder adalah sumber data yang mendukung atau tambahan bagi data primer terdiri dari buku, artikel, majalah, dan lainnya. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dapat ditemukan bahwa upaya yang diberikan oleh UPTDPPA kepada korban yaitu adanya pengaduan langsung dari korban atau tidak langsung dari korban seperti dari kepolisian, guru, dan lainnya, penjangkauan kasus untuk memberikan perlindungan kepada korban sesuai yang dibutuhkan berupa layanan hukum dalam bentuk melaporkan ke kepolisian, namun karena belum adanya pekerja sosial (peksos) belum bisanya untuk mendampingi korban ke persidangan dan layanan medis dalam bentuk rujukan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat bagi korban yang adanya luka fisik, psikolog yang diberikan kepada anak korban tindak pidana pemerkosaan yang menyebabkan trauma namun di UPTD PPA Lima Puluh Kota belum adanya psikiater yang menetap, dan adanya rumah perlindungan sementara bagi korban yang terancam jiwanya. Menurut tinjauan pidana Islam terhadap upaya perlindungan yang diberikan oleh UPTDPPA Lima Puluh Kota terhadap anak di bawah umur akibat tindak pidana pemerkosaan sudah sesuai dengan Hukum Pidana Islam.