Persepsi Mahasiswa PAI Terhadap Etika Dalam Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Pembelejaran
Skripsi dengan judul “Persepsi Mahasiswa PAI Terhadap Etika Dalam Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Pembelejaran.” yang ditulis oleh Afif Michel Hariya NIM 2122437 Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi. AI dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk memperoleh informasi, memahami materi perkuliahan, serta membantu penyelesaian tugas akademik. Di sisi lain, penggunaan AI juga menimbulkan persoalan etika akademik yang berkaitan dengan kejujuran, tanggung jawab, kemampuan berpikir kritis, dan potensi ketergantungan terhadap teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan persepsi mahasiswa Pendidikan Agama Islam terhadap etika penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pembelajaran di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Informan penelitian terdiri atas tiga mahasiswa sebagai informan utama dan dua dosen sebagai informan pendukung. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Keabsahan data diperoleh melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik, sedangkan analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki persepsi positif terhadap penggunaan AI dalam pembelajaran. AI dipandang sebagai alat bantu untuk memperoleh informasi, memahami materi, dan menyelesaikan tugas akademik, tetapi penggunaannya harus disertai kemampuan berpikir kritis, verifikasi informasi, serta tanggung jawab akademik. Mahasiswa juga memandang AI bukan sebagai pengganti kemampuan berpikir, melainkan sebagai media pendukung pembelajaran. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa belum terdapat regulasi resmi mengenai penggunaan AI di Program Studi Pendidikan Agama Islam maupun di tingkat universitas, namun dosen telah memberikan arahan kepada mahasiswa untuk menggunakan AI secara bijaksana sesuai dengan prinsip integritas akademik dan nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik Mahasiswa.