EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PASAMAN BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM PRESPEKTIF FIKIH SIYASAH TANFIDZIYAH
Skripsi ini berjudul “Efektivitas Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum Dalam Prespektif Fikih Siyasah Tanfidziyah, yang ditulis oleh Aditya Pratama, NIM 1321001, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2026/1448 H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pelanggaran terhadap Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang mengatur larangan berpakaian minim di lingkungan tempat hiburan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan belum sepenuhnya mencapai tujuan pembentukannya sehingga diperlukan kajian mengenai efektivitas penerapannya serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Fikih Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018, khususnya Pasal 34, serta mengkaji pelaksanaannya dalam perspektif Fikih Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Camat Koto Balingka, Wali Nagari Parit, pengelola tempat hiburan, pekerja, pengunjung, dan tokoh masyarakat. Analisis penelitian menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang dipadukan dengan perspektif Fikih Siyasah Tanfidziyah sebagai landasan normatif dalam menilai pelaksanaan kebijakan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 di Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka cukup efektif, namun belum terlaksana secara optimal. Faktor pendorong efektivitas meliputi substansi hukum yang selaras dengan nilai agama dan budaya masyarakat, dukungan aparat pemerintah, tersedianya sarana sosialisasi, tingginya kesadaran beragama masyarakat, serta kesesuaian dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Sementara itu, faktor penghambat meliputi belum adanya petunjuk pelaksanaan yang jelas, keterbatasan personel dan sarana operasional, koordinasi antarinstansi yang belum maksimal, lemahnya pengawasan terhadap pengelola tempat hiburan, serta pengaruh budaya luar dan perubahan gaya hidup masyarakat. Ditinjau dari perspektif Fikih Siyasah Tanfidziyah, penerapan peraturan tersebut telah sesuai dengan prinsip amanah, keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan syariat serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Hambatan yang terjadi lebih bersifat teknis dalam pelaksanaan sehingga diperlukan penguatan regulasi pelaksana, peningkatan pengawasan, serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola usaha, dan masyarakat agar tujuan Peraturan Daerah dapat terwujud secara optimal.