HAK HAK SUAMI ISTRI DALAM PELAKSANAAN TRADISI MANGARUAK PARIUAK PERSPEKTIF URF (STUDI KASUS di NAGARI MUARO GADANG KABUPATEN PESISIR SELATAN)
Skripsi yang berjudul "Pelaksanaan Tradisi Mangaruak Pariuak dan Implikasinya terhadap hak-hak Suami Istri dalam perspektif Urf Studi khasus Nagari Muaro Gadang Kabupaten Pesisir Selatan", Disusun oleh Ade Putra Naldi NIM 1121.092, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al- Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2025 M/1446 H. Penelitian Skripsi ini dilatarbelakangi oleh Tradisi Mangaruak Pariuak di Nagari Muaro Gadang Kabupaten Pesisir Selatan. pengertian tradisi Mangaruak Pariuak ialah serangkayan prosesi acara adat pernikahan yang mana selama prosesi acara adat pernikahan ini berlangsung suami belum boleh serumah dengan istrinya. Dalam hal ini baik suami maupun istri belum dapat menunaikan kewajibannya, sehingga hak suami maupun istri ada yang dikorbankan. Hal ini bertentangan dengan syari'at hukum islam. Di sisi lain, tradisi merupakan keharusan dalam adat setempat yang mana jika tidak melaksanakannya dapat mengakibatkan sanki sosial. Berdasarkan hal tersebut menarik untuk dikaji oleh penulis mengenai pelaksanaan tradisi Mangaruak Pariuak di Nagari Muaro Gadang dan Perspektif Urf terhadap pelaksanaan tradisi mangaruak pariuak. Untuk mendapatkan data penelitian ini, penulis mengunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan Nagari Muaro Gadang Kabupaten Pesisir Selatan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan niniak mamak, KAN, dan masyarakat yang melaksanakan tradisi mangaruak pariuak, serta observasi langsung di lapangan. Sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen, buku-buku, dan artikel terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif-induktif, yaitu menggambarkan data sebagaimana adanya yang dilengkapi dengan penjelasan dan interpretasi untuk kemudian diambil kesimpulan dari khusus ke umum. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terkait tradisi mangaruak pariuak dari segi tujuannya tradisi mangararuak pariuak ini dikategorikan sebagai 'Urf al-Shahih, karena tujuan dari tradisi ini baik, untuk mengabarkan berita pernikahan kepada khalayak ramai, dan ini dianjurkan dalam syariat agama islam. Namun kalau dilihat dari segi pelaksanaan tradisi ini, yang mana suami istri dilarang untuk berhubungan seksual, ini dikategorikan sebagai 'Urf al-Fasid karena dalam Islam tidak ada larangan bagi suami istri untuk melakukan hubungan seksual, karena sudah menjadi suami istri yang sah meskipun belum selesai semua prosesi adat pernikahan. Maka dari hasil penelitian ini peneliti menyimpulkan bahwa pelaksanaan dari tradisi mangaruak pariuak ini tidak sesuai dengan hukum islam atau 'urf fasid.